Kabar Bima

Tilep Dana BUMDes, Bendahara Desa Nggembe Akan Diberhentikan

282
×

Tilep Dana BUMDes, Bendahara Desa Nggembe Akan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Naas menimpa Bendahara Desa Nggembe Kecamatan Bolo Idrus. Pasalnya, akibat menilep dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebanyak Rp 77 juta, dia akan dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu, ia juga harus menghadapi proses hukum akibat perbuatanya.

Tilep Dana BUMDes, Bendahara Desa Nggembe Akan Diberhentikan - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin. Foto: Yadien

Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin mengatakan, oknum bendahara itu telah mengakui perbuatannya di hadapan warga dan forum. Ia menggelapkan dana BUMDes Rp 40 juta tahun 2018 dan tahun 2019 sebanyak Rp 37 juta.

Tilep Dana BUMDes, Bendahara Desa Nggembe Akan Diberhentikan - Kabar Harian Bima

“Mulai dari tahun 2018 sampai 2019 totalnya Rp 77 juta,” sebutnya usai menghadiri agenda klarifikasi pengelolaan dana BUMDes Nggembe di aula kantor desa setempat, Selasa (21/1).

Berdasarkan kesepakatan forum kata dia, oknum bendahara itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai kerugian negara dikembalikan pada tenggang waktu yang ditentukan.

“Akan diberhentikan selama belum mengembalikan sejumlah uang yang diambilnya, sampai tanggal 26 Januari 2020,” katanya.

Ia membeberkan, oknum bendahara tersebut menyanggupi pengembalian kerugian negara tersebut. Namun, Ia meminta ganti rugi dilakukan secara bertahap, sambil menunggu tanah yang dia jual laku.

“Dia akan membayar senilai Rp10 juta dulu. Lalu akan melunasi semuanya sampai bulan Maret 2020,” bebernya.

Tajuddin menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum bendahara tersebut telah melanggar regulasi dan aturan aparatur dengan merugikan keuangan negara. Sehingga pemberhentian sudah dianggap keputusan yang benar, terlebih juga dikehendaki warga.

Camat Bolo Mardiah mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum bendahara tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat, sebab telah menggelapkan uang negara. Sehingga bukan tidak mungkin juga akan diberhentikan secara definitif.

“Tindakan oknum bendahara ini juga dapat dipidana,” ungkapnya.

*Kahaba-10