Kabar Bima

Terbukti Bersalah, Oknum ASN di Kantor Lurah Rite Divonis Bui 6 Bulan

219
×

Terbukti Bersalah, Oknum ASN di Kantor Lurah Rite Divonis Bui 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima baru-baru ini menerima putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Negeri Dompu, terkait banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan pidana penipuan dan hutang piutang oleh ASN Pemerintah Kota Bima.

Terbukti Bersalah, Oknum ASN di Kantor Lurah Rite Divonis Bui 6 Bulan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh mengatakan, saat ini ASN dengan inisial HN yang bertugas sebagai staf di Kelurahan Rite resmi di tahan di Rutan Dompu.

Terbukti Bersalah, Oknum ASN di Kantor Lurah Rite Divonis Bui 6 Bulan - Kabar Harian Bima

“Petikan putusan MA tersebut telah sampai di meja kami, HN terbukti bersalah atas kasus tindak pidana penipuan dan hitang piutang dan divonis 6 bulan penjara,” ungkapnya, Rabu (22/1).

Saleh menjelaskan, berdasarkan kronologis kasus HN tersebut, berawal dari salah korban penipuan melaporkannya di Polres Dompu, dan sempat ditahan selama 2 bulan lebih sembari menunggu proses persidangan.

Dalam persidangan, justru HN tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas. Sehingga JPU mengajukan kasasi di tingkat MA, hasilnya mengabulkan permohonan kasasi dan HN di vonis 6 bulan penjara.

“Karena divonis bersalah, kini HN kembali resmi ditahan, dengan sisa masa hukuman sekitar 4 bulan,” katanya.

Atas putusan tersebut, untuk sementara status HN diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan gajinya juga turut diberhentikan.

“Kita akan tetap lakukan proses selanjutnya, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu,” tambahnya.

*Kahaba-04