Kabar Bima

UPT SDP Amahami Diberi Kewenangan Tarik Retribusi Parkir

215
×

UPT SDP Amahami Diberi Kewenangan Tarik Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mulai Januari tahun 2020 Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan peraturan baru, tentang pelaksanaan retribusi daerah di UPT Sarana Distribusi Perdagangan (SDP) Pasar Amahami. Aturan itu memberikan kewenangan khusus pada UPT setempat untuk menarik retribusi parkir yang ada di Pasar Amahami.

UPT SDP Amahami Diberi Kewenangan Tarik Retribusi Parkir - Kabar Harian Bima
Kepala UPT SDP Pasar Amahami Dinas Koperindag Kota Bima Marwan Hadi. Foto: Ist

Kepala UPT SDP Pasar Amahami Dinas Koperindag Kota Bima Marwan Hadi menyampaikan, baru-baru ini pemerintah daerah telah menerbitkan Perwali Nomor 8 tahun 2019 tentang tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, yang bisa dijalankan di wilayahnya.

UPT SDP Amahami Diberi Kewenangan Tarik Retribusi Parkir - Kabar Harian Bima

“Melalui Perwali ini, kami beserta jajaran lingkup Pasar Amahami siap menjalankan tugas dengan baik ke depan,” ujarnya, Jumat (24/1).

Mirwan menuturkan, dengan adanya Perwali tersebut maka pihaknya bisa memaksimalkan pemungutan retribusi, yang selama ini dikelola oleh instansi lain. Sehingga dengan diberikan wewenang kepada Dinas Koperindag melalui UPT SDP Pasar Amahami, maka target peningkatan PAD dapat terwujud.

“Inshaa Allah dengan dikelolanya PAD oleh unit kami, maka pengelolaannya bisa lebih makasimal. Terutama untuk peningkatan infrastruktur pasar, serta kelengkapan lain,” katanya.

Mirwan menambahkan, dirinya tidak ingin muluk-muluk capaian PAD yang ditargetkan oleh UPT pasar. Namun dirinya bersama jajaran, siap bekerjasama untuk merealisasikannya. Terutama untuk terus berkoordinasi dengan pimpinan OPD teknis yaitu Dinas Koperindag.

“Target awal kami melalui retribusi pasar tersebut bisa mencapai puluhan juta” inginnya. tambahnya.

*Kahaba-04