Kabar Bima

Dewan Nilai Bupati Bima Abaikan Regulasi Demi Kepentingan Investor

229
×

Dewan Nilai Bupati Bima Abaikan Regulasi Demi Kepentingan Investor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hadirnya investor di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dinilai melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku. Ironisnya, Bupati Bima selaku eksekutif malah mengedepankan kepentingan investor daripada menaati regulasi yang ada.

Dewan Nilai Bupati Bima Abaikan Regulasi Demi Kepentingan Investor - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Firdaus. Foto: Ist

Anggota DPRD Kabupaten Bima Firdaus menilai Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri mengabaikan regulasi demi memuluskan kepentingan investor. Jika kehadiran investor hanya merugikan daerah dan merusak lingkungan, untuk apa dipaksakan masuk di Bima.

Dewan Nilai Bupati Bima Abaikan Regulasi Demi Kepentingan Investor - Kabar Harian Bima

Harusnya eksekutif lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan hak-hak daerah sebelum memberikan izin masuk pada investor. Tapi hal itu diabaikan dan sama sekali tidak dipedulikan. Padahal kepentingan rakyat adalah di atas segala kepentingan yang lain.

“Miris saya melihat prilaku politik eksekutif yang mengabaikan regulasi demi kepentingan investor,” ungkapnya, Sabtu (25/1).

Kata Duta PDIP itu, untuk membangun daerah yang lebih maju dan punya daya saing harus memiliki modal besar, membuka ruang masuk investor menjadi salah satunya. Namun tidak harus melanggar aturan yang berlaku. Jangan sampai yang terjadi, mewujudkan kepentingan modal daripada mewujudkan kepentingan rakyat.

“PT harus mesti tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Persereon Terbatas (PT), agar bisa mengetahui apa yang menjadi kewajibannya pada daerah dan negara,” katanya.

Ia pun meminta agar Bupati Bima selaku eksekutif untuk memiliki etika yang baik untuk membangun daerah, jangan halalkan yang haram untuk kepentingan kelompok dan pribadi. Karena Bupati itu bekerja untuk mensejahterakan rakyat, bukan mensejahterakan investor.

Sementara itu Kabag Humas Dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Bima M Chandra Kusuma membantah jika masuknya investor itu melabrak aturan, semuanya sudah sesuai aturan dan bahkan sudah ada izin dari pusat.

“Tidak ada aturan yang dilabrak masuknya investor itu,” ujarnya singkat.

*Kahaba-05