Kabar Bima

5 Pemuda yang Ditangkap karena Narkoba, 3 Orang Jadi Tersangka

191
×

5 Pemuda yang Ditangkap karena Narkoba, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 5 orang pemuda yang diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota tanggal 17 Januari 2019, sudah digelar perkara dan ditetapkan 3 orang tersangka oleh penyidik Sat Narkoba.

5 Pemuda yang Ditangkap karena Narkoba, 3 Orang Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin. Foto: Deno

5 orang yang diamankan pada 2 lokasi yang berbeda, sementara 3 orang diamankan di Kelurahan Rabadompu Barat yakni KM (24), JU (29) dan SF (27). Sedangkan AR (29) dan SF (25) diamankan di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.

5 Pemuda yang Ditangkap karena Narkoba, 3 Orang Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin menyampaikan, sesuai hasil gelar perkara dengan Kasubbag Humas Polres, bagian Propam, Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba, dari 5 orang itu pihaknya menetapkan KM, JU dan AR sebagai tersangka dan memiliki cukup bukti melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk SF dan IR kami jadikan saksi dan diajukan rehab ke BNNK Bima karena positif menggunakan narkoba, hanya saja mereka tidak terbukti menggunakan narkoba saat ditangkap,” ujarnya, Senin (27/1).

Kata Kasat, untuk tersangka KM disangkakan Pasal 112, Pasal127, Pasal 132 dan Pasal 131 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pada tersangka JU yaitu Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka AR selaku pengedar dikenakan pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara para tersangka, untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima guna proses hukum selanjutnya.

“Para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” ungkapnya

*Kahaba-05