Kabar Bima

Pembunuhan di Lambu, Terduga Pelaku Mengaku Sakit Hati

329
×

Pembunuhan di Lambu, Terduga Pelaku Mengaku Sakit Hati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pembunuhan Anwar (60) petani warga Desa Hidirasa Kecamatan Lambu mulai diproses penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selain mengambil keterangan para saksi, penyidik juga mengambil keterangan SY (50) terduga pelaku. (Baca. Dikeroyok Pakai Sajam, Pria di Lambu Tewas dengan Sejumlah Luka)

Pembunuhan di Lambu, Terduga Pelaku Mengaku Sakit Hati - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Deno

Menurut Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan tersebut dilakukan sendiri, menggunakan parang dan tombak.

Pembunuhan di Lambu, Terduga Pelaku Mengaku Sakit Hati - Kabar Harian Bima

“SY melakukan itu lantaran sakit hati, karena korban diduga menyantet anak dan cucu terduga pelaku hingga meninggal dunia,” katanya.

Terhadap kasus ini, pihaknya juga sudah memeriksa saksi dari anak korban dan saksi warga sekitar. Penyidik juga memeriksa terduga pelaku di ruangan Sat Reskrim.

Hasil pemeriksaan salah satu saksi, pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari 1 orang. Sedangkan pengakuan awal SY dilakukan sendiri. Namun penyidik akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan jumlah pelaku pembunuh sadis tersebut.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati, karena korban diduga telah menyantet anak dan cucu pelaku,” ujarnya, Kamis (30/1).

Kata Kasat, mengenai pengakuan awal terduga pelaku itu tidak serta merta harus diterima begitu saja. Pihaknya tetap melakukan pengembangan, gelar perkara serta rekontruksi. Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapatkan sementara adalah 1 bilah parang, satu buah tombak dan pakaian korban yang sudah berlumuran darah” ungkapnya.

Hilmi mengaku hari ini akan dilaksanakan gelar perkara, untuk mengetahui motif dan keterlibatan pihak lain serta menentukan terduga pelaku ditetapkan tersangka.

*Kahaba-05