Kabar Bima

3 Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Ditetapkan Tersangka

251
×

3 Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Para terduga pencurian sepeda motor (Curanmor), AM asal Desa Lanta Kecamatan Lambu (19), UM (23) pemuda Desa Parangina Kecamatan Sape dan NAS (32) warga Kecamatan Sape yang ditangkap oleh anggota Resmob Brimob beberapa hari lalu di Kecamatan Sape, sudah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

3 Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, 3 orang tersebut memiliki peran yang berbeda, AM dan UM ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

3 Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Sedangkan NAS alias RS ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 480 tentang penadahan barang curian dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari kemarin, kini mereka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya, Senin (3/2).

Kata Kasat, kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima. Selain 3 orang tersebut yang ditahan, penyidik juga sudah menyita satu unit sepeda motor Vario CSB dengan Nomor Polisi EA 4211SZ.

Sedangkan satu unit sepeda motor Scoopy yang diserahkan oleh anggota Resmob kemarin, sudah di serahkan ke Polsek Asakota. Karena kasus itu terjadi di wilayah hukum Polsek Asakota dan dilaporkan di Polsek.

*Kahaba-05