Kabar Bima

TPPID Kota Bima Dibentuk untuk Beri Saran dan Pertimbangan Kepada Kepala Daerah

225
×

TPPID Kota Bima Dibentuk untuk Beri Saran dan Pertimbangan Kepada Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Walikota Bima membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima, terhitung sejak bulan Oktober 2019. Pembentukan ini dituangkan dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah. (Baca. Hanya Habiskan Anggaran, Walikota Diminta Bubarkan TPPID)

TPPID Kota Bima Dibentuk untuk Beri Saran dan Pertimbangan Kepada Kepala Daerah - Kabar Harian Bima
Kantor Walikota Bima. Foto: Ist

Disunting melalui laman media sosial Bappeda dan Litbang Kota Bima, dijelaskan bahwa pembentukan tim percepatan pembangunan untuk membantu kepala daerah bukanlah hal yang baru. Program ini sudah dilakukan di beberapa daerah lain, di antaranya oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat.

TPPID Kota Bima Dibentuk untuk Beri Saran dan Pertimbangan Kepada Kepala Daerah - Kabar Harian Bima

Gubernur Anies Baswedan membentuk tim dengan nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), sementara Gubernur Ridwan Kamil menamakan timnya Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat. Pemerintah DKI Jakarta bahkan telah membentuk tim percepatan pembangunan di setiap wilayah Kota.

“Keberadaan tim-tim ini memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelas Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunrazi.

Ini pula yang menjadi maksud pembentukan TPPID oleh Walikota Bima. Maksud dan tujuan dibentuknya TPPID adalah untuk membantu Walikota dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan terhadap tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023.

TPPID berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, dengan masa keanggotaan TPPID yakni selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019, TPPID mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima.

Kemudian memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima, lalu memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal–hal yang strategis yang perlu mendapatkan perhatian Walikota Bima.

Selain itu, melakukan konsultasi atau koordinasi dengan perangkat daerah Kota Bima maupun pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.

Karena cakupan tugas dan fungsi yang luas ini, maka keanggotaan TPPID Kota Bima berasal dari berbagai elemen, yakni Aparatur Sipil Negara daerah, tenaga profesional dan atau masyarakat.

“TPPID diharapkan dapat bersinergi dengan unsur perangkat daerah dalam memacu percepatan pembangunan dan inovasi daerah,” katanya.

*Kahaba-01