Kabar Bima

Polres Bima Kota Tilang 667 Kendaraan Dalam Sebulan

253
×

Polres Bima Kota Tilang 667 Kendaraan Dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama bulan Januari 2020, Sat Lantas Polres Bima Kota telah menilang 667 kendaraan roda dua. Angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat menurun untuk mentaati aturan lalu lintas.

Polres Bima Kota Tilang 667 Kendaraan Dalam Sebulan - Kabar Harian Bima
Ratusan motor yang ditilang selama Januari 2020. Foto: Deno

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, jumlah kendaraan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan, penertiban dibeberapa perempatan dan penjagaan rawan pagi.

Polres Bima Kota Tilang 667 Kendaraan Dalam Sebulan - Kabar Harian Bima

Sasaran operasi penertiban dan rawan pagi adalah pelanggaran yang dilihat oleh kasat mata, seperti tidak menggunakan helm. Sedangkan operasi gabungan memeriksa semua kelengkapan surat kendaraan.

“Rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak ada SIM, tidak ada STNK serta tidak ada kelengkapan lain,” ujarnya, Selasa (4/2).

Kasat mengimbau agar masyarakat tetap mentaati aturan lalu lintas, biasakan menggunakan helm dan selalu membawa SIM serta STNK saat bepergian. Karena taat lalu lintas merupakan salah satu langkah untuk terhindar dari kecelakaan.

“Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan adalah berawal dari melanggar aturan dan rambu lalu lintas,” terangnya.

Menurut Kasat, Polres Bima Kota khususnya Sat Lantas tidak hanya melaksanakan kegiatan operasi pada siang hari, namun juga malam hari. Dengan sasaran knalpot racing, kendaraan tanpa surat surat dan anak di bawah umur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan terjadinya laka lantas dan menekan jumlah pelanggaran lalulintas. Sebab, di malam hari banyak korban laka lantas dengan usia rata-rata remaja dan pelajar.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas, kita mentaati aturan berarti kita menghindari diri dari kecelakaan dan terhindar dari penilangan petugas,” imbaunya.

Kasat juga meminta agar orang tua tidak memberikan kendaraan pada anak di bawah untuk saat malam hari.

*Kahaba-05