Kabar Bima

BEM STISIP Desak Walikota Bima Hentikan Bor Air untuk Perusahaan Air Minum

277
×

BEM STISIP Desak Walikota Bima Hentikan Bor Air untuk Perusahaan Air Minum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bima, Rabu (5/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Pada aksinya menyorot persoalam pembangunan rumah relokasi yang dinilai bermasalah dan pengeboran air di lahan pertanian di Rabadompu Barat untuk kepentingan perusahaan air minum dalam kemasan. (Baca. HMI MPO Laporkan CV Hilal ke Polisi)

BEM STISIP Desak Walikota Bima Hentikan Bor Air untuk Perusahaan Air Minum - Kabar Harian Bima
BEM STISIP saat aksi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Deno

Ketua BEM STISIP Mbojo Bima Alan Syahri dalam orasinya menyampaikan, pengeboran air yang berada di Kelurahan Rabadompu Barat tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah pasal 17,47,52 dan 35.

BEM STISIP Desak Walikota Bima Hentikan Bor Air untuk Perusahaan Air Minum - Kabar Harian Bima

“Semestinya, air pertanian untuk memberikan kesejahteraan pada petani, masyarakat. Bukan untuk dijadikan sumber usaha,” sorotnya. (Baca. Istri Walikota Bima Diperiksa Polisi)

Diakui Alan, semenjak adanya pengeboran air tersebut, berimplikasi pada kurangnya efektivitas hasil pertanian masyarakat yang bertani di sekitar wilayah tersebut, serta tidak mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat yang ada di 8 kelurahan yang mengalami kekeringan.

Kemudian masalah kedua, hasil observasi mereka di lapangan, rumah relokasi di Kelurahan Oi Fo’o sampai hari ini belum selesai dan ditempati penerima manfaat. Pasalnya, kondisi rumah sangat memprihatinkan dan tidak layak untuk ditempati.

Menurutnya, material-material yang digunakan pembangunan rumah tersebut diduga di bawah standarisasi material yang dianjurkan. Padahal negara melalui APBN telah menggelontorkan anggaran yang begitu fantastis sebesar Rp 166,9 miliar pada akhir tahun 2017, untuk pembangunan 1.200 unit  rumah warga yang terdampak banjir.

“1 unit rumah dianggarkan dengan nilai Rp 69 juta dengan tipe 36, tapi pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran yang banyak tersebut,” ungkapnya.

Mereka pun mengindikasikan ada penyelewangan anggaran dalam proses pelaksanaan tersebut. Sehingga berdampak pada kualitas bangunan.

Dari 2 hal yang disorot tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Bima agar segera menyelesaikan pembangunan rumah relokasi bantuan korban banjir yang berada di wilayah Oi Fo’o, Kadole, dan di Kelurahan Jati Baru.

“Diperjelas juga kapan penyerahan rumah bantuan korban banjir tersebut,” tanyanya.

Massa juga mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil kembali seluruh pihak terkait pelaksana pembangunan rumah relokasi, termasuk fasilitator dan Pokmas.

Kemudian mendesak Walikota Bima Dan DPRD Kota Bima untuk segera menghentikan aktivitas pengambilan air sumur bor di Rabadompu Barat oleh salah satu perusahaan air minum. Karena keberadaan sumur bor tersebut tidak jelas adanya.

*Kahaba-05