Kabar Bima

Masalah Baru Dana Hibah, Alokasinya Dalam Bentuk Barang, Bukan Uang

246
×

Masalah Baru Dana Hibah, Alokasinya Dalam Bentuk Barang, Bukan Uang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dana bantuan sosial yang dirubah nomenklaturnya menjadi dana hibah pada APBD Kota Bima sebesar miliaran rupiah, kini menuai persoalan baru. Pasalnya, alokasi dana tersebut pada kelompok penerima manfaat, tidak dalam bentuk uang, melainkan berbentuk barang. (Baca. Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Dana Rp 12,5 Miliar Belum Juga Dikucurkan)

Masalah Baru Dana Hibah, Alokasinya Dalam Bentuk Barang, Bukan Uang - Kabar Harian Bima
Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Potensi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Bima Iksan. Foto: Bin

Hal tersebut diakui oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Potensi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Bima Iksan kepada sejumlah media, di ruangannya, Kamis (6/12). Dijelaskannya, dalam aturannya, pola pengaturan anggaran tidak boleh memberikan masyarakat dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk barang. Ini berlaku untuk semua OPD, tidak hanya di Dinas Sosial. (Baca. Malik: Pemerintah Tidak Setengah Hati Kucurkan Dana Rp 12,5 Miliar)

Masalah Baru Dana Hibah, Alokasinya Dalam Bentuk Barang, Bukan Uang - Kabar Harian Bima

“Yang diperbolehkan memberi dalam bentuk uang hanya bagian keuangan, bukan OPD lain. kalau OPD lain dalam bentuk barang, begitu aturannya. Saya sih bicara obyektif sesuai aturan,” ungkapnya.

Menurut Iksan, regulasi ini pun menjadi persoalan baru untuk pengalokasian anggaran dimaksud. Sebab, selama ini masyarakat selaku penerima manfaat mengetahui alokasi bantuan dalam bentuk uang. Sementara aturan tidak memperbolehkannya. (Baca. Mengenai Dana Rp 12,5 Miliar, OPD Masih Bahas Rancangan Perwali)

“Ini tidak bisa dilakukan, karena di OPD hanya bantu barang, bukan uang. Regulasi daerah meman g demikian, tidak bisa memberi uang. Makanya masalah ini jadi pembahasan,” terangnya.

Kata dia proposal pengajuan alokasi anggaran itu yang masuk pada tahun 2019 sebanyak 987 lembar. Dari jumlah itu, rata-rata proposal tidak memenuhi syarat. Karena pola penyaluran bantuan di Dinas Sosial harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Baca. Bappeda Gelar Rapat Tertutup Soal Dana Rp 12,5 Miliar)

“Dari 987 proposal, yang memenuhi syarat itu sekitar 30-40 persen saja. Maka diharapkan kepada masyarakat yang mengajukan proposal untuk diperbaiki dan diajukan kembali pada tahun 2020,” jelas Iksan.

Pihaknya pun berkeinginan untuk segera mengalokasikan bantuan tersebut. Hanya saja, hingga sekarang masih banyak masyarakat yang belum menyerahkan kembali hasil perbaikan.

“Belum kita verifikasi, karena hasil perbaikan belum diserahkan,” ujarnya. (Baca. Final, Dana Bansos 12,5 Miliar Dirasionalisasikan Jadi Rp 7 Miliar)

Di dinas nya sambung Iksan, hanya dapat jatah sebanyak 50 kelompok untuk dana KUBe. Jenisnya seperti seperti usaha kios, bakulan, bengkel, percetakan, dan usaha kue.

“Satu kelompok yang terdiri dari 10 orang, hanya bisa menerima bantuan sebesar Rp 10 juta, dan dalam bentuk barang, bukan uang,” tegasnya lagi.

Ditanya bagaimana bentuk alokasi bantuan itu jika dalam bentuk barang untuk para pedagang bakulan, apakah diberikan sayur-sayuran dan ikan atau sejumlah bahan pokok lain? Iksan menjawab itu yang menjadi masalahnya.

“Itu dia masalahnya, makanya sedang dibahas itu, sementara masyarakat ini tahunya menerima uang, bukan dalam bentuk barang,” pungkasnya.

*Kahaba-01