Kabar Bima

Mulai Tahun 2020, Dana Desa Tidak Bisa Jadi Silpa

323
×

Mulai Tahun 2020, Dana Desa Tidak Bisa Jadi Silpa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mulai tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes. Pasalnya, mulai tahun ini, sudah tidak ada lagi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Mulai Tahun 2020, Dana Desa Tidak Bisa Jadi Silpa - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin. Foto: Yadien

“Kalau ada anggaran yang tak mampu dihabiskan di tahun 2020.  Maka, akan dikembalikan ke kas negara, atau hangus,” ujar Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin.

Mulai Tahun 2020, Dana Desa Tidak Bisa Jadi Silpa - Kabar Harian Bima

Kata dia, aturan itu mulai berlaku tahun 2020. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran yang tidak dihabis dipakai oleh pemerintah desa akan menjadi Silpa.

“Pokoknya Dana Desa harus mampu dihabiskan, sesuai yang tertuang dalam APBDes,” tegasnya.

Karena itu, dia mengingatkan kepada semua desa agar benar benar mengelola dana desa dengan baik. Apa yang tertuang dalam APBDes harus dikerjakan tanpa menunda pelaksanaan. Selain itu, program yang disusun harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika kepala desa tidak mampu menggunakan anggaran sampai habis untuk kebutuhan masyarakat, itu sama saja kepala desa tersebut gagal,” tuturnya.

Tajuddin menambahkan, untuk pencairan Dana Desa tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu, pencairan dana desa dilakukan 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Mulai tahun ini pencairanya dilakukan 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

“Pencairan tetap-tahap seperti tahun lalu,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga tahun ini pengelolaan dana desa bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Sehingga desa mandiri mampu diwujudkan.

*Kahaba-10