Kabar Bima

Samsat Sita Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 3 Tahun

271
×

Samsat Sita Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Samsat kini akan menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayar bayar di atas 3 tahun. Tidak tanggung – tanggung, kebijakannya kendaraan tersebut akan langsung disita.

Samsat Sita Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 3 Tahun - Kabar Harian Bima
Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah. Foto: Bin

Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah mengakui, ini merupakan langkah tegas untuk memperingatkan masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan. Kaena selain cara jemput bola dengan Samsat keliling, tetap ditemui sejumlah pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Samsat Sita Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 3 Tahun - Kabar Harian Bima

“Setahun tidak bayar pajak, kami berikan surat teguran. Kalau sudah 3 tahun, kendaraan akan langsung disita,” tegasnya, Jumat (7/2)

Ia menjelaskan, sebelum kendaraan disita, tentu melalui sejumlah proses. Pertama, diberi teguran sebanyak 3 kali. Jika tidak ditanggapi, makan juru sita yang didampingi polisi dan kejaksaan akan melakukan penyitaan.

Anwar menegaskan, motor yang disita bisa diambil kembali. Dengan catatan pemilik kendaraan membayar pajak baru. Jika tidak, maka kendaraan yang disita akan dilelang.

Ia mengungkapkan, penyitaan kendaraan ada regulasinya. Saat melakukan penyitaan para juru sita juga dibekali dengan SK dari Menteri Keuangan.

*Kahaba-04