Kabar Bima

Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi

270
×

Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Satuan Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota memeriksa Komisioner KPU Kota Bima, terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka yang dilaporkan LSM LKPK beberapa waktu lalu.

Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalim. Foto: Bin

Pantauan sejumlah media, Senin (10/2) di Kantor Polres Bima Kota, Ketua KPU Mursalim sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Mursalim nampak ditemani sejumlah komisioner lain serta staf.

Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi - Kabar Harian Bima

Usai menjalani pemeriksaan Mursalim mengungkapkan, dirinya dan rekan komisioner diperiksa sekitar 2 jam lebih. Puluhan pertanyaan pun disampaian oleh penyidik.

”Kita ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar keabsahan dan proses verifikasi dokumen administrasi yang menyangkut Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah yang dimiliki anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka,” ungkapnya.

Menurut Mursalim, KPU telah bekerja sesuai prosedur dan tahapan. Mengenai keabsahan ijazah Ipa Suka, dipastikannya sudah melewati tahapan dan mekanisme sesuai aturan, seperti melakukan verifikasi administrasi.

“Soal keabsahan ijazah Ipa Suka saat Caleg sudah sah dan final. Apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak di partainya,” terang Mursalim.

Disinggung sejauhmana KPU melakukan penelitian atas keabsahan terhadap dokumen administrasi caleg? Mursalim menjawab tidak ada dalam tahapan yang ditentukan, memverifikasi vaktual atau penelitian lapangan terkait keabsahan Ijazah seseorang caleg.

Tapi jika nanti polisi atau kasus itu terbukti menggunakan ijazah palsu, pihaknya tidak bisa menentukan sikap apapun, karena sudah melewati tahapan hingga keputusan KPU.

”Kami tidak bisa memutuskan hal lain selain keputusan yang telah ditetapkan pada saat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan telah memeriksa Komisioner KPU Kota Bima tentang dugaan ijazah palsu tersebut. “Pemeriksaan dan pengambilan keterangan KPU Kota Bima dalam rangka melengkapi dan menelusuri dugaan dimaksud,” ujarnya singkat.

*Kahaba-01