Kabar Bima

Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo

238
×

Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekerjaan Taman Kodo yang tidak selesai hingga batas yang ditentukan menjadi sorotan Gapensi Kota Bima. Apalagi diberikan penambahan waktu lagi, setelah 50 hari kerja penambahan yang tidak rampung, merupakan tindak pidana yang telah merugikan keuangan negara. (Baca. Cek Proyek Taman Kodo, Dewan: Itu Pekerjaan Baru Sekitar 65 Persen)

Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo - Kabar Harian Bima
Ketua Gapensi Kota Bima H Armansyah. Foto: Bin

Ketua Gapensi Kota Bima H Armansyah mengaku heran dengan pernyataan Walikota Bima yang akan menambah waktu pekerjaan lagi, setelah penambahan 50 hari kerja yang tidak bisa diselesaikan. (Baca. Dewan Turun Cek Taman Kodo, PPK Menghindar)

Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo - Kabar Harian Bima

“Walikota Bima itu kan mengapresiasi kerja proyek tersebut. Saya heran kok bisa Walikota mengapresiasi kontraktor yang tidak bekerja dengan profesional,” katanya, Selasa (11/2).

Pekerjaan yang tidak selesai setelah penambahan waktu 50 hari menunjukkan kerja kontraktor yang tidak profesional. Jadi menurutnya, Walikota Bima tidak perlu memberikan apresiasi. (Baca. Pemilik Tanah Ancam Hentikan Pekerjaan Taman Kodo)

Soal penambahan waktu 50 hari tersebut sambung H Armansyah, tidak ujug-ujug diberikan begitu saja. Tapi ada indikator dan analisa-analisa secara teknis. Salah satu contoh, jika pekerjaan itu kelalaian dari kontraktor, maka pekerja tidak berhak untuk diberikan penambahan waktu. Kontraktor yang profesional harus bisa bekerja sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak. (Baca. Ini Proyek di Kota Bima yang Tidak Selesai Dikerjakan Tahun 2019)

“Yang bisa dilakukan penambahan waktu itu apabila ada kejadian alam yang luar biasa. Itupun harus melalui data-data yang otentik. Misalnya hujan yang tidak berkesudahan, harus ada keterangan dari BMKG,” jelasnya. (Baca. Perpanjangan 50 Hari Kerja Taman Kodo Berakhir, Walikota Bima Tinjau Pekerjaan yang Belum Juga Selesai)

Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat meninjau pekerjaan Taman Kodo yang belum juga selesai. Foto: Ist

Berbicara mengenai penambahan waktu 10 hari kerja lagi menurut mantan Anggota DPRD Kota Bima itu, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Mau tidak mau, suka tidak suka, kontraktor harus memutuskan pekerjaan tersebut dan tidak bisa dilanjutkan oleh perusahaan tersebut. (Baca. Taufik Minta Pemerintah Segera Selesaikan Carut Marut Proyek Taman Kodo)

“Perusahaan CV Putra Melayu itu harus hentikan pekerjaan tersebut, harus di blacklist juga. Sisa pekerjaan Taman Kodo itu harus dikerjakaan oleh perusahaan lain,” tuturnya.

Kata dia, apabila pemerintah memberikan ruang agar pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh perusahaan yang tidak profesional tersebut, maka itu merupakan tindak pidana karena telah merugikan keuangan negara.

“Jika pemerintah berani memberikan penambahan waktu 10 hari lagi, maka pemerintah akan berhadapan dengan hukum.
Kami yang tergabung dalam asosiasi Gapensi akan bersurat secara resmi kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas pekerjaan proyek Taman Kodo itu,” tegasnya.

Maka selaku Ketua Gapensi ia mendorong dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk masuk dan mengusut tuntas pekerjaan tersebut. Terlebih pekerjaan ini Ruang Terbuka Hijau itu tidak dikerjakan oleh kontraktor resmi dan masuk dalam asosiasi, tapi hanya atas nama.

“Yang kerja itu bukan pengusaha dan kontraktor yang sebenarnya, sehingga pekerjaan yang diberikan ini banyak yang tidak beres, pekerjanya itu abal-abal,” tudingnya.

H Armansyah pun menambahkan, yang ia lihat juga ada monopoli pekerjaan yang dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan penguasa hari ini. Dampaknya, muncul sejumlah pekerjaan yang dilakukan serampangan.

“Buktinya pekerjaan Taman Kodo ini, ini dikerjakan oleh orang yang profesional,” pungkasnya.

*Kahaba-01