Kabar Bima

Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK

237
×

Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekerjaan Taman Kodo tak henti – hentinya mendapat sorotan. Terbaru dari Ketua Gapensi Kota Bima H Armansyah, berkomentar tentang pekerjaan masih dilanjutkan, sementara batas 50 hari penambahan waktu telah selesai.  (Baca. Dewan Turun Cek Taman Kodo, PPK Menghindar)

Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK - Kabar Harian Bima
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR yang juga PPK proyek Taman Kodo Fahad. Foto: Bin

Masalah pekerjaan itu pun rencananya akan dilapor ke aparat penegak hukum. Karena Ketua Gapensi Kota Bima menilai pekerjaannya sudah tidak bisa dikerjakan lagi oleh perusahaan yang sama, karena penambahan waktu 50 hari kerja sudah selesai tanggal 10 Februari 2020. Di satu sisi, beberapa item pekerjaan pun belum dirampungkan. (Baca. Pekerjaan Molor,  Gapensi Desak Aparat Usut Tuntas Proyek Taman Kodo)

Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK - Kabar Harian Bima

Menanggapi itu, PPK proyek Taman Kodo Fahad menegaskan, perpanjangan waktu 50 hari kerja bukan tanggal 10 Februari 2020, melainkan tanggal 18 Februari 2020.

“Tanggal 10 Februari itu berakhirnya jaminan masa berlaku bank garansinya, bukan berakhirnya  perpanjangan waktu 50 hari kerja itu,” tegasnya, Selasa (11/2). (Baca. Cek Proyek Taman Kodo, Dewan: Itu Pekerjaan Baru Sekitar 65 Persen)

Ia menjelaskan, kontrak kerja proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Karena belum rampung, maka diberikan waktu penambahan 50 hari kerja atau hingga 18 Februari 2020.

Dasar adendumnya pekerjaan itu karena sejumlah pertimbangan. Fahad pun mengakui, pertimbangan tidak semata – mata soal cuaca dan bencana alam, tapi pertimbangan lain salah satunya keberhasilan pekerjaan dan kontraktor bisa menuntaskan fisiknya.  (Baca. Pemilik Tanah Ancam Hentikan Pekerjaan Taman Kodo)

“Maka justifikasi PPK terhadap penambahan waktu itu, bukan hanya dari segi cuaca, atau dari satu item saja, tapi banyak. Termasuk menimbang azas manfaat dari pekerjaan ini, kemudian bagaimana membuat pekerjaan tersebut 100 persen tuntas, meskipun sudah lewat waktu,” jelasnya.

Menurut Fahad, dalam Perpres 16 Tahun 2018 PPK juga diberikan kewenangan untuk membuat justifikasi, apakah pekerjaan ini mampu menyelesaikan pekerjaan apabila diberikan tambahan waktu 50 hari. (Baca. Ini Proyek di Kota Bima yang Tidak Selesai Dikerjakan Tahun 2019)

Mengenai pernyataan Walikota Bima tentang penambahan 10 hari lagi pekerjaan itu diselesaikan, menurut dia kemungkinan orang nomor satu di Kota Bima tidak berkoordinasi dan konsultasi dengan PPK. Sehingga menganggap 10 Februari 2020 itu batas akhir penambahan waktu pekerjaan 50 hari, padahal sesungguhnya itu batas akhir jaminan bank garansi.

Pekerjaan Taman Kodo Akan Dilapor Polisi, Begini Tanggapan PPK - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat meninjau pekerjaan Taman Kodo yang belum juga selesai. Foto: Ist

“Mungkin Pak Wali berasumsi pada bank garansi itu, makanya dikatakan memang berakhri dan perlu ditambah 10 hari lagi,” terangnya. (Baca. Perpanjangan 50 Hari Kerja Taman Kodo Berakhir, Walikota Bima Tinjau Pekerjaan yang Belum Juga Selesai)

Disinggung soal para pekerja yang tidak profesional, sehingga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan itu hingga 31 Desember 2019? Ia menjawab para pekerja saat ini masih terus merampungkan pekerjaan yang tersisa. Karena sekarang tinggal menyelesaikan rumput dan paving.

“Nanti akan ada catatan dari kami apakah profesional atau tidaknya. Karena memang kita lihat penetrasi penyelesaiannya terlambat, namun akan digenjot untuk segera dirampungkan,” kata Fahad.  (Baca. Taufik Minta Pemerintah Segera Selesaikan Carut Marut Proyek Taman Kodo)

Kemudian mengenai penggunaan perusahaan atas nama saja, sesuai sorotan Ketua Gapensi Kota Bima, ia mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena soal pekerjaan itu, PPK hanya menerima paket pekerjaan dari LPBJ.

“Itu bukan urusan kami, tapi urusan pada saat pelelangan, kami hanya menerima pekerjaan yang sudah dilelang,” tegasnya lagi.

Tentang rencana Gapensi Kota Bima yang akan melaporkan maslaah pekerjaan itu ke aparat penegak hukum, ia mempersilahkan.

“Silahkan dilaporkan saja,” tantang Fahad.

*Kahaba-01