Kabar Bima

Langgar Ketentuan, Dinas Perkim Tertibkan Penghuni Rusunawa

265
×

Langgar Ketentuan, Dinas Perkim Tertibkan Penghuni Rusunawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Dinas Perkim bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rabu (12/2). Penertiban tersebut dilakukan setelah dinas terkait melayangkan surat teguran kepada penghuni yang tidak pernah mengindahkan dan selalu membuat gaduh.

Langgar Ketentuan, Dinas Perkim Tertibkan Penghuni Rusunawa - Kabar Harian Bima
Jajaran Dinas Perkim dibantu Satpol PP dan Damkar berbaris sebelum menertibkan penghuni liar di Rusunawa. Foto: Eric

Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bima A Faruk menyampaikan, penertiban penghuni tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah. sekaligus menindaklanjuti terjadinya pelanggaran aturan oleh yang dilakukan penghuni.

Langgar Ketentuan, Dinas Perkim Tertibkan Penghuni Rusunawa - Kabar Harian Bima

“Hari ini kami tertibkan 7 penghuni di Rusunawa, karena telah melanggar aturan. Karena surat teguran sebanyak 2 kali lalu diberikan waktu perpanjangan hunian selama 2 pekan, tapi tetap melanggar. Jadi kami tertibkan,” tegasnya.

Faruk menjelaskan, selain itu, terdapat oknum yang sengaja memprovokasi penghuni lain. Agar melawan pemerintah, kemudian tidak akan membayar hunian tempat tinggal tersebut.

Maka, langkah yang diambil yakni dilakukan sosialiasi dan pertemuan dengan seluruh penghuni Rusunawa, agar bisa mengerti dan paham akan aturan yang ada di Rusunawa. Tapi lagi-lagi 7 oknum warga tersebut tetap melakukan pelanggaran.

“Karena tidak patuh, pemerintah mengambil sikap tegas untuk mengkosongkan kamar mereka,” katanya.

Usai ditertibkan, kata mantan Lurah Sarae tersebut pihaknya mengimbau kepada seluruh penghuni lainnya agar mentaati seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati.

“Bagi penghuni lain didapatkan melakukan pelanggaran, maka akan kami tindak lagi sesuai aturan,” pungkasnya.

*Kahaba-04