Kabar Bima

Kunker Bupati Langgar UU Pemilu, Bawaslu Bima Dinilai tidak Becus Kerja

394
×

Kunker Bupati Langgar UU Pemilu, Bawaslu Bima Dinilai tidak Becus Kerja

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kinerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima disorot anggota DPRD Kabupaten Bima Firdaus. Adalah kunjungan kerja Bupati Bima beberapa pekan terakhir ke sejumlah desa, dinilainya sebagai pelanggaran yang harus ditindak. Namun Bawaslu tidak melakukan apa – apa. (Baca. Kunker Bupati Bima Dituding Langgar UU Pemilu)

Kunker Bupati Langgar UU Pemilu, Bawaslu Bima Dinilai tidak Becus Kerja - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Firdaus. Foto: Ist

Menurut Firdaus, kunjungan kerja Bupati Bima saat – saat ini disalahgunakan untuk kepentingan Pilkada. Padahal, yang dilakukan tersebut menyalahgunakan wewenang. Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tengan Pemilu menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kunker Bupati Langgar UU Pemilu, Bawaslu Bima Dinilai tidak Becus Kerja - Kabar Harian Bima

“Bunyi UU itu jelas, ini pelanggaran. Lantas kemana Bawaslu selama ini,” tanyanya, saat ditemui di ruangan Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Rabu (12/2).

Bahkan ungkap duta PDIP itu, diberbagai kesempatan Bupati Bima mengelaim keberadaan program PKH sebagai program pemerintah daerah. Padahal semua orang mengetahui itu program pusat.

“Inikan didesain seolah – olah PKH itu bantuan dari pemerintah daerah. Orang – orang PKH juga jangan mau dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada seperti ini,” sesalnya.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati Bima pada kunjungan kerja tersebut, Firdaus meminta kepada Bawalsu untuk tidak diam, seolah tidak terjadi apa-apa. Sementara UU Pemilu sebagai pedoman kerja pengawasan, diabaikan.

“Makanya kita meminta Bawalsu untuk lebih peka melihat pelanggaran ini,” tegasnya.

Guna meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat desa sambung Firdaus, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp 11 miliar lebih untuk kerja-kerja Bawaslu. Tentu saja peningkatan anggaran ini harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan.

“Ini pelanggaran di depan mata, Bawaslu ini kan tidak becus bekerja, padahal anggaran sudah sangat banyak itu,” sesalnya.

Apabila kerja pengawasan tidak becus begini tambahnya, sebagai wakil rakyat dirinya akan memanggil Bawalsu untuk mempertanyakan kinerja mereka.

“Kalau kerja pengawasan begini, kacau juga ini. Nanti kita panggil Bawaslu. Mereka itu mata dan telinganya pengawas pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah yang dimintai komentar belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang menemani BPKP.

*Kahaba-01