Kabar Bima

Kades Sondosia Dilapor Polisi, Dugaan Terlibat Kasus Suap Pengadaan Tanah

220
×

Kades Sondosia Dilapor Polisi, Dugaan Terlibat Kasus Suap Pengadaan Tanah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga terlibat kasus suap menyuap dengan tim Appraisal pengadaan tanah fasilitas kepemudaan dan olahraga tahun 2019 senilai Rp 170 juta, Kepala Desa Sondosia dilaporkan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa ke Polres Bima.

Kades Sondosia Dilapor Polisi, Dugaan Terlibat Kasus Suap Pengadaan Tanah - Kabar Harian Bima
Pemuda Desa Sondosia yang melaporkan kepala desa setempat ke polisi. Foto: Ist

Salah seorang pemuda Husni memgatakan, dasar laporan pengaduan tersebut disampaikan karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sondosia, pada kegiatan pengadaan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga. Menurutnya, pengadaan tanah itu dilakukan sepihak oleh kepala desa, tanpa melibatkan aparatur.

Kades Sondosia Dilapor Polisi, Dugaan Terlibat Kasus Suap Pengadaan Tanah - Kabar Harian Bima

“Aparatur yang berwenang tidak dilibatkan, Kades juga tidak transparan dalam membentuk panitia tim Appraisal sebagai penilai harga tanah,” ujarnya.

Kata dia, upaya melaporkan kasus itu merupakan bentuk respon pemuda terhadap tindakan Kades yang tidak transparan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan penggunaan dana desa.

“Ini sebagai bentuk respon kami sebagai pemuda,” katanya.

Untuk itu mereka berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Agar permasalahan yang terjadi di desa itu bisa terselesaikan dan oknum-oknum yang diduga terlibat dapat dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Harapan kami segera diusut, sehingga dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat lebih khususnya pemerintah desa, agar tidak semena-mena mengemban amanah negara,” harapnya.

Kanit Tipidkor Polres Bima IPDA Hari Purwono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang dilimpahkan ke Kasat Reskrim.

“Sedang kami tindaklanjuti laporan itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/2).

Sementara itu, Kepala Desa Sondosia Jauhari Irfani membantah jika dirinya terlibat suap menyuap pada pengadaam tanah fasilitas kepemudaan dan olehraga senilai Rp 170 juta itu.

“Tidak ada suap menyuap. Tidak benar itu,” tepisnya.

Menurut dia, pengadaan tanah itu dilakukan oleh tim Appraisal yang telah dibentuk. Sementara tanah yang dimaksud sudah dibeli.

“Tanah sudah dibeli. Tinggal ganti nama sertifikat,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui jika tidak melibatkan Kasi Kesra dalam kegiatan itu, yang harusnya menjadi kewenangan Kasi Kesra sesuai bidangnya. Namun hal itu sudah dia selesaikan dengan meminta maaf.

“Saya sudah jelaskan, dan minta maaf sama Kasi Kesra,” ungkapnya.

Soal laporan yang dilakukan oleh kelompok pemuda itu, pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukumnya.

“Karena sudah dilaporkan, kita ikuti saja,” tandasnya.

*Kahaba-10