Kabar Bima

Bawaslu Rekomendasi Nama Calon Anggota PPK yang tidak Penuhi Syarat

283
×

Bawaslu Rekomendasi Nama Calon Anggota PPK yang tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima merekomendasikan sejumlah nama peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bima yang tidak memenuhi syarat (TMS). Rekomendasi itu, menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Bima dalam menjaring anggota PPK yang akan bertugas pada Pilkada 2020 mendatang.

Bawaslu Rekomendasi Nama Calon Anggota PPK yang tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Damrah. Foto: Ist

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah mengatakan, secara umum Bawaslu setempat telah merekomendasikan beberapa nama terkait rekam jejak calon anggota PPK se-Kabupaten Bima kepada KPU.

Bawaslu Rekomendasi Nama Calon Anggota PPK yang tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima

Namun rekomendasi itu bukan semata-mata karena calon anggota PPK tersebut diduga tidak netral atau terlibat menjadi salah satu tim pendukung bakal calon peserta Pilkada 2020.

“Bukan karena semata-mata menjadi pendukung peserta Pilkada 2020,” ujarnya.

Kata dia, dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan, baik pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu maupun oleh Panwascam, ditemukan beragam indikasi terkait puluhan calon anggota PPK yang sedang berkompetisi saat ini.

Seperti diduga ada yang berpihak pada salah satu bakal calon peserta Pilkada 2020, berafiliasi dengan Parpol, pernah menjadi saksi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dan ada yang sedang berurusan hukum.

“Ada juga yang double job serta ada yang diduga pernah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Dari hasil pengawasan rekam jejak calon anggota PPK itu sambung mantan Ketua Kohati HMI Cabang ini, direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bima sebagai bahan pertimbangan bagi KPU setempat, agar anggota PPK terpilih yang akan menjadi penyelenggara tekhnis pada Pilkada 2020 nanti adalah orang-orang yang jujur, adil, kapabel serta berintegritas tinggi. Sehingga Pilkada Bima 2020 dapat berjalan secara demokratis dan bermartabat.

“Rekomendasi itu sifatnya sebatas menjadi bahan pertimbangan bagi KPU, bukan untuk merubah dan atau ingin mengintervensi keputusan KPU,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa Bawaslu setempat merekomendasikan 42 orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena diduga masuk dalam salah satu tim pendukung salah satu bakal calon peserta Pilkada 2020.

“Itu tidak benar. Tapi karena banyak pertimbangan dan temuan maka lahirlah rekomemdasi itu,” tegasnya.

*Kahaba-10