Kabar Bima

Curi Motor di Masjid, Pemuda Bolo Dibekuk Sat Reskrim Polres Bima

347
×

Curi Motor di Masjid, Pemuda Bolo Dibekuk Sat Reskrim Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemuda warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga berinisial JL (20), ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, Jumat (14/2) sekitar pukul 03.00 Wita karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Umar (44), yang diparkir di halaman masjid Desa Bolo pada tanggal 17 Januari lalu.

Curi Motor di Masjid, Pemuda Bolo Dibekuk Sat Reskrim Polres Bima - Kabar Harian Bima
DPO curanmor di masjid saat diamankan. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, motor milik Umar tersebut dicuri saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat Jumat di Desa Bolo.

Curi Motor di Masjid, Pemuda Bolo Dibekuk Sat Reskrim Polres Bima - Kabar Harian Bima

Kasus itupun dilaporkan secara resmi ke Polsek Madapangga. Setelah dicari tahu keberadaanya, JL yang merupakan DPO Polsek Madapangga tersebut akhirnya berhasil ditangkap saat duduk di salah satu kios yang ada di desanya.

“JL sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Madapangga sebelum dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kata Hanafi, terduga pelaku selalu beraksi dengan temannya yang berinisial FR (20), juga berasal dari desa yang sama. Saat bersaksi, JL berperan sebagi pemantauan situasi di sekitarnya. Sedangkan FR berperan sebagai eksekusi motor targer. Mereka mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak motir menggunakan kunci letter T.

Motor hasil curian milik Umar tesebut sudah dijual ke AJ (30), seorang penadah asal Desa Rasabou Kecamatan Madapangga. AJ sudah ditangkap pada tanggal 20 Januari lalu dan sudah ditahan di Polsek Madapangga. Dari pengakuan penadah itulah polisi mengetahui pelaku yang mencuri motor milik korban.

“Kini JL sudah diamankan di Polsek Madapangga, sedangkan FR masih dalam pencarian karena namanya sudah masuk dalam DPO,” ungkapnya.

*Kahaba-05