Kabar Bima

2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Lambu Terancam Hukuman Seumur Hidup

342
×

2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Lambu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Para terduga pelaku kasus pembunuhan Anwar (60) warga Desa Hidirasa dan kasus pembunuhan Muhamad Kasim (60) warga Desa Mangge Kecamatan Lambu, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Lambu Terancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, kematian Anwar diduga dilakukan oleh tersangka yang berinisial SY warga Desa Hidi Rasa. Pembunuhan itu motifnya korban dituduh sebagai tukang santet.

2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Lambu Terancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima

“Atas perbuatannya, SY ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ungkapnya, Senin (17/2).

Sementara kasus pembunuhan Muhammad Kasim di Desa Mangge yang diduga dilakukan oleh FA (30), juga sudah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat pekan kemarin.

Hasilnya, FA ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. FA pun diancam hukuman seumur hidup.

Kata Kasat, untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima, kini berkas kasus itu sedang dilengkapi. Mengenai adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya belum menemukan adanya bukti baru maupun adanya kesaksian para saksi yang mengarah adanya keterlibatan orang lain.

“Nanti untuk setiap perkembangannya, akan kita kabarkan,” katanya.

*Kahaba-05