Kabar Bima

Protes Hasil Seleksi PPK Wawo, KPU Sarankan Agar Laporkan Secara Tertulis

243
×

Protes Hasil Seleksi PPK Wawo, KPU Sarankan Agar Laporkan Secara Tertulis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi sorotan salah satu peserta PPK Wawo tentang hasil seleksi PPK kecamatan setempat, KPU Kabupaten Bima memberi ruang kepada yang bersangkutan menyampaikan masukan secara tertulis ke KPU Kabupaten Bima. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan tahapan penerimaan tanggapan masyarakat. (Baca. Dinilai Tidak Fair, Peserta Seleksi PPK Wawo Protes Keputusan KPU)

Protes Hasil Seleksi PPK Wawo, KPU Sarankan Agar Laporkan Secara Tertulis - Kabar Harian Bima
Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Yadien

Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, 10 orang yang diumumkan pada setiap kecamatan merupakan hasil seleksi wawancara. 5 orang tertinggi sebagai calon anggota PPK, sementara 5 orang berikutnya adalah calon PAW yang disediakan jika ada kendala pada 5 orang yang di atas.

Protes Hasil Seleksi PPK Wawo, KPU Sarankan Agar Laporkan Secara Tertulis - Kabar Harian Bima

“Kalau ada keluhan dan aduan. Silahkan sampaikan pengaduan secara resmi di kantor KPU,” sarannya, Senin (17/2).

Menurut Ady, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan pengaduan. Silahkan sampaikan secara tertulis ke KPU dengan disertai identitas pelapor dan bukti-bukti pendukung atas aduan itu.

“Bagi pelapor perorangan atau lembaga, kami jamin kerahasiaan identitasnya,” kata mantan wartawan itu.

Ia menjelaskan, secara administrasi pada saat seleksi PPK, Ismail sudah memenuhi persyaratan adminiatrasi karena memiliki e-KTP yang beralamat di kecamatan setempat.

“Karena pedoman kami adalah basis data administrasi. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ady menegaskan, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan bisa dilakukan mulai tanggal 15 sampai 21 Februari 2020. Pihaknya juga menyediakan formulir. Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap peserta yang diadukan, pada 27 sampai 28 Februari 2020.

“Peserta yang dilaporkan juga punya kewenangan menyampaikam argumentasi pembelaan nanti,” tambahnya.

*Kahaba-10