Kabar Bima

Pekan Ini KPU Terima Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan

248
×

Pekan Ini KPU Terima Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan segera melakukan tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

Pekan Ini KPU Terima Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan - Kabar Harian Bima
Komisioner KPU Kabupaten Bima Imanuddin. Foto: Ist

Komisioner KPU Kabupaten Bima Imanuddin mengatakan, mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020, masuk tahapan penyerahan syarat dukungan bakal paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Pekan Ini KPU Terima Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan - Kabar Harian Bima

Adapun syarat dukungan yang dimaksud berupa dokumen KTP elektronik dan rekap jumlah penduduk yang memberikan dukungan pada bakal pasangan calon tersebut.

“Tahapanya mulai tanggal 19 sampai 23 Februari nanti,” sebutnya, Senin (17/2).

Sesuai aturan bakal pasangan calon tersebut, calon harus menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir Kabupaten Bima yang tersebar di minimal 10 kecamatan.

“DPT yang dimaksud adalah DPT terakhir saat Pemilu 2019 beberapa waktu lalu,” katanya.

Ia membeberkan, jumlah DPT Kabupaten Bima pada Pemilu 2019 yakni sebanyak 365.795. Jika dihitung 8,5 persen dari jumlah DPT itu, maka bakal pasangan calon perseorangan harus menenuhi minimal 31.093 dukungan.

“Itu syarat minimal. Kalau lebih tidak apa-apa. Justru lebih baik,” bebernya.

Saat ini kata Imanuddin, bakal pasangan calon masih menginput persyaratan dukungan itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebagai aplikasi resmi yang sudah teritegrasi ke server KPU. Data KPU Kabupaten Bima saat ini baru 1 pasangan calon yang sudah menginput data dukungan pencalonan perseorangan.

Dia menjelaskan, setelah syarat dukungan disampaikan oleh bakal pasangan calon, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebaran mulai tanggal 19 sampai 26 Februari. Lalu dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen mukai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret. Terakhir, pada tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di tingkat desa.

“Verifikasi faktual dilakukan untuk mengecek, apakah benar masyarakat memberikan dukungan pada bakal pasangan calon tersebut,” urainya.

*Kahaba-10