Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolsek Parada IPDA Nazaruddin bersama penyidik Tipitder Sat Reskrim Polres Bima melakukan olah Tempat Kejadian Perkara kasus pencurian kayu di hutan tutupan negara, Senin (17/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
Olah TKP tersebut dilaksanakan di hutan sekitar Dam Parado, didampingi anggota Senapan 742 Bima dan pegawai KPH serta Polisi Kehutanan.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berdasarkan penangkapan SS (32) warga Desa Pela Kecamatan Parado oleh anggota Kompi yang sedang patroli pada hari Minggu kemarin.
“Barang bukti yang diamankan oleh anggota Kompi adalah 40 batang kayu jati,” sebutnya.
Hasil interogasi, SS mengaku mengambil kayu tersebut bersama 3 orang temannya yang kini masih dalam pencarian petugas. Karena saat ditangkap mereka berhasil melarikan diri. Kini SS bersama kayu hasil curian diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut.
“SS bersama barang bukti sudah diamankan, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya
Hanafi juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan tutupan negara dan tidak boleh mengambil serta mencuri semua jenis kayu yang ada di hutan tutupan tersebut.
*Kahaba-05