Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno bersama tim Opsnal Polsek dibantu Kapolsek Lambu IPTU Rus’an menangkap DPO inisial RA (38) warga Kelurahan Dodu, di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu, Senin (24/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, RA masuk dalam DPO atas laporan yang diajukan oleh Siti Hawa (44) asal Kelurahan Ramadompu Barat pada tahun 2019 lalu, karena diduga terlibat kasus penipuan uang serta pemalsuan STNK mobil.
Pada tanggal 18 Juni 2019, RA mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp 60 juta, untuk kebutuhan anaknya yang ingin ikut tes Polwan. Uang dipinjam itupun jaminannya adalah mobil dengan STNK yang dipalsukan serta sertifikat orang lain. Karena merasa ditipu seperti itu, korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Rasanaee Timur.
“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan surat DPO Polsek Rastim pada tanggal 9 Desember 2019 lalu,” ujarnya, Selasa (25/2).
Atas perbuatannya Kata Hasnun, RA disangkakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus dugaan pemalsuan STNK mobil masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kini RA sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya
*Kahaba-05