Kabar Bima

Bawaslu Bima Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah

227
×

Bawaslu Bima Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, di Rumah Makan Tepi Langit, Rabu (26/2).

Bawaslu Bima Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang dihelat Bawaslu Kabupaten Bima. Foto: Bin

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Bima serta sejumlah pekerja media.

Bawaslu Bima Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah - Kabar Harian Bima

Ketua Devisi Penyelesiain Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Damrah menjelaskan, adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut seperti Tata Pengajuan Cara Permohonan Sengketa yang disampaikan oleh pemateri Arifudin. Lalu, materi Sengketa Penyelesaian Acara Cepat oleh Junaidin dan materi pengenalan SIPS disampaikan dirinya.

Ia memaparkan, sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan pada publik, khususnya parpol dan penghubung bakal calon perseorangan yang memiliki kepentingan langsung pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Seperti tata cara pengajuan permohoan dan sengketa proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Tahun 2020.

Narasumber Arifudin menjelaskan, sengketa pemilihan yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU.

Terkait penyelesaian sengketa proses Pilkada, acuannya Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara sengketa proses pemilihan, ada 8 poin yang perlu diketahui antara lain definisi sengketa, obyek sengketa, para pihak, tenggang waktu dan lain-lain.

*Kahaba-01