Kabar Bima

Bawaslu Proses 2 Oknum Pejabat yang Diduga Berpolitik Praktis

283
×

Bawaslu Proses 2 Oknum Pejabat yang Diduga Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah merekomendasikan 3 orang ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena berpolitik praktis, Bawaslu Kabupaten Bima saat ini juga memeroses 2 orang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima karena diduga melakukan hal yang sama.

Bawaslu Proses 2 Oknum Pejabat yang Diduga Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menyebutkan, 2 orang oknum pejabat tersebut masing – masing inisial AS, karena diduga memosting kalimat-kalimat yang bersifat politis pada media sosial Facebok. Kemudian oknum pejabat inisial AG, karena ditengarai menyerahkan baliho kepada tim sukses bakal pasangan calon.

Bawaslu Proses 2 Oknum Pejabat yang Diduga Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima

“Untuk 2 orang oknum pejabat ini prosesnya saat ini proses sedang dalam penyusunan kajian,” ungkap Joe – sapaan akrabnya, Senin (2/3).

Diakui Joe, setelah proses kajian selesai maka pihaknya akan melaksanakan pleno, untuk melihat unsur-unsurnya, apakah hasil kajian tindakan oknum pejabat itu mengarah pada pelanggaran atau tidak.

“Kalau melanggar tetap kita rekomendasikan ke KASN,” tegasnya.

Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bima itu menjelaskan, dalam penanganan dugaan keterlibatan ASN, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sebagai Bawaslu, hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN. Kemudian KASN yang memberikan sanksi.

“Dalam rekomendasi itu tertuang pelanggaran yang menjadi rujukan KASN untuk memberikan sanksi,” katanya.

Joe juga menegaskan, setiap ASN yang berpolitik praktis tetap ditindaklanjuti. Karena Bawaslu bekerja sesuai regulasi, bukan desakan. Jika dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu juga akan mendapatkan sanksi.

*Kahaba-01