Kabar Bima

Bawaslu Bima Tangani 11 Dugaan Pelanggaran ASN

258
×

Bawaslu Bima Tangani 11 Dugaan Pelanggaran ASN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hingga saat ini, terdapat 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.

Bawaslu Bima Tangani 11 Dugaan Pelanggaran ASN - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman mengungkapkan, beberapa ASN yang diproses oleh Bawaslu adalah masing-masing berinisial Ch, Bsy,Il, DM, SG, AS, AA, RM, Sy, Hd dan Syd.

Bawaslu Bima Tangani 11 Dugaan Pelanggaran ASN - Kabar Harian Bima

Dari 11 ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, 4 di antaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 7 orang lainnya tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke KASN.

Keempat orang yang diteruskan ke KASN adalah masing-masing Ch, Bsy, Il dan DM. sementara 7 orang lainnya tidak bisa diteruskan ke KASN karena tidak cukup bukti.

Menurutnya, kasus yang ditangani lebih dominan pelanggaran melalui media sosial. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN se-Kabupaten Bima untuk lebih berhati-hati dalam bermedsos, karena Bawaslu akan selalu melakukan pemantauan yang intens.

Suksesnya Pilkada, kata dia, tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak, termasuk di dalamnya adalah kesadaran ASN untuk menahan diri dalam menjaga netralitas. ASN sebagai pelayan masyarakat, harus melayani seluruh masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing yang diemban.

“Kami ajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bima untuk sama-sama mendukung Pilkada Kabupaten Bima dalam mewujudkan Pilkada Bima yang demokratis dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas,” ajaknya.

*Kahaba-01