Kabar Bima

Bagaimana Dengan Kelebihan Pembayaran Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

419
×

Bagaimana Dengan Kelebihan Pembayaran Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masyarakat mempertanyakan bagimana kelebihan pembayaran iuran BPJS selama Januari – Februari, apakah dikembalikan pihak BPJS Kesehatan atau tidak. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembatalan kenaikan iuran pertanggal 1 Januari 2020. (Baca. Kenaikan Iuran Dibatalkan, Walikota Segera Panggil BPJS Cabang Bima)

Bagaimana Dengan Kelebihan Pembayaran Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan - Kabar Harian Bima
Humas BPJS Kesehatan Cabang Bima Husto Nul Ansori. Foto: Bin

Humas BPJS Kesehatan Cabang Bima Husto Nul Ansori saat diminta tanggapan soal itu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Kendati demikian, pada dasarnya BPJS Kesehatan tetap akan mengikuti keputusan lembaga pemerintah.

Bagaimana Dengan Kelebihan Pembayaran Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan - Kabar Harian Bima

“BPJS Kesehatan tetap mengikuti, karena BPJS juga lembaga pemerintah,” katanya, Rabu (11/3).

Soal pertanyaan masyarakat tentang kelebihan pembayaran iuran, Husto mengaku memang beberapa hari kemarin beredar berita tentang masyarakat yang menanyakan bagimana kelebihan iuran yang sudah dibayarkan. Kemungkinan besar akan dijadikan saldo untuk pembayaran iuran berikutnya.

“Jadi bulan depan, masyarakat tidak perlu membayar lagi, kelebihan uang itu bisa digunakan untuk pembayaran pada bulan berikutnya,” jelas Husto.

Kata dia, kenaikan sebelumnya sebanyak 2 kali lipat. Misal peserta kelas I telah membayar sebesar Rp 160 ribu perjiwa perbulan, maka ada sisa lebih pembayaran sebesar Rp 80 ribu. Sisa itu, menjadi saldo untuk pembayaran pada bulan berikutnya.

“Jadi bulan berikutnya tidak perlu bayar lagi,” terangnya.

Menanggapi rencana dipanggil oleh Walikota Bima, Husto mengaku akan menghadiri jika diundang oleh orang nomor satu di Kota Bima itu, guna membahas pembatalan kenaikan iuran dimaksud.

“Dengan pemerintah daerah tetap kami koordinasi, apalagi BPJS ini ada intervensi dari APBD,” tambahnya.

*Kahaba-01