Kabar Bima

Pemkab Bima Adakan Penyuluhan Hukum

224
×

Pemkab Bima Adakan Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum Setda bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengadakan penyuluhan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bima. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Kamtibmas Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Kabupaten Bima’ ini  dihelat di Aula Bupati Bima pada hari Kamis, (6/12/2012).

Pemkab Bima Adakan Penyuluhan Hukum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Agus Cunanto, SH selaku Ketua panitia penyelenggara di hadapan pemateri dari Unsur Polres Kabupaten Bima mengungkapkan, penyuluhan hukum tersebut ditujukan  untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman materi hukum dan peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dan mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum.

Pemkab Bima Adakan Penyuluhan Hukum - Kabar Harian Bima

Dijelaskan Agus, unsur peserta yang diundang adalah warga yang baru-baru ini dirundung konflik dari desa Roi, desa Roka, desa Samili, desa Dadibou (Godo), desa Ngali dan desa Renda. Warga tersebut hadir bersama Camat, Unsur Muspika, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakatnya.

Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab dalam sambutannya mengatakan salah satu agenda reformasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah penegakkan hukum secara konsekuen dan komprehensif.

Namun, demikian didasari atau tidak bahwa krisis multidimensi yang berkepanjangan yang terjadi di Indonesia antara lain disebabkan oleh gagalnya upaya untuk menjadikan hukum sebagai panglima.

Hukum yang diharapkan untuk menyembuhkan ‘penyakit bangsa’ yang mengakibatkan krisis berkepanjangan ternyata penerapannya masih belum seperti yang diharapkan.

“Hal tersebut disebabkan karena penegakan hukum belum berhasil secara meluas.  Disisi lain, tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka ketika berhadapan dengan Pemerintah juga semakin mengemuka,” kata Wahab

Dengan semakin terbukanya penyelenggaraan pemerintah, masyarakat didorong untuk menuntut hak-haknya, patut dipahami bahwa menuntut hak-haknya, patut dipahami bahwa menuntut hak dijamin oleh hukum, namun dalam menuntut hak jangan sampai mengganggu hak orang lain. Karena itu adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kabupaten Bima secara periodik memprogramkan kegiatan penyuluhan hukum setiap tahun, yang dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima dengan menggandeng seluruh institusi Peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan agama) di Kabupaten Bima,” pungkas Wahab. [BQ*]