Kabar Bima

DKP Sosialisasi UU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

238
×

DKP Sosialisasi UU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan serta petambak garam, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima menggelar sosialisasi peraturan UU RI Nomor 7 2016 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Jo Permendagri  Nomor 32 tahun 2011, di aula kantor setempat Kamis (19/3). Kegiatan dimaksud diikuti 50 nelayan dan pembudidaya ikan.

DKP Sosialisasi UU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bima Hj Siti Zaenab saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Foto: Eric

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Idham menjelaskan, dengan panjang garis pantai teluk Bima 27,7 kilometer (KM) dan potensi lestari perikanan laut sebesar 14 ribu ton. Tentu sangatlah berpeluang untuk dikembangkan melalui usaha perikanan tangkap, budidaya, pengelolaan serta pemasaran hasil perikanan.

DKP Sosialisasi UU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan - Kabar Harian Bima

“Dengan sejumlah potensi tersebut, maka kami ingin mendukung pengembangan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan harapan agar potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala DKP Kota Bima Hj Siti Zaenab menyampaikan, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan kapasitas para nelayan dalam menguatkan kelembagaan untuk mengelola sumber daya usaha yang dimiliki.

“Kami ingin para nelayan dapat menjalankan  usaha yang mandiri, produktif, maju, modern dan berkelanjutan,” ujarnya.

Zaenab menuturkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 April lalu. Dengan tujuan aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi nelayan.

“Aturan ini merupakan strategi perlindungan yang telah diatur. Agar pengendalian impor komoditas perikanan dan jaminan keamanan, keselamatan sampai pemberian fasilitasi dan bantuan hukum bagi nelayan yang mendapat masalah hukum,” tandasnya.

Mantan Kepala Bappeda itu berharap, dengan sosialisasi tersebut para peserta yang hadir bisa belajar dan mengerti setiap  aturan yang disampaikan. Pihaknya pun siap membantu untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pendampingan kepada nelayan. Sehingga kemitraan usaha, kemudahan akses teknologi dan informasi hingga penguatan kelembagaan kelompok bisa terwujud.

*Kahaba-04