Pemkot Bima Tetapkan 169 Hari Siaga Darurat Virus Corona

Kabar Bima172 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Disease (Covid-19) selama 169 hari yakni mulai dari tanggal 16 Maret hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Pemkot Bima Tetapkan 169 Hari Siaga Darurat Virus Corona - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ditetapkannya tatus siaga darurat bencana non alam untuk Pademi Covid-19 itu berdasarkan surat keputusan Walikota Bima Nomor 188.45/312/360/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa corona virus disease 2019 di Kota Bima.


iklan

Pertimbangan terbesarnya adalah, penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih lagi, telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Pademi Covid-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.

Baca:   Ikut Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Dewan Muda Ini Bagikan Masker Gratis

Penetapan Status Siaga Darurat di Kota Bima dilakukan selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Peluang status ini ini dapat diperpanjang pun ada, sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.

Walikota Bima H Muhammad Lutfi berharap, dengan ditetapkannya status siaga dapat membuat masyarakat lebih berjaga-jaga.

Baca:   Gaji 13 ASN Kota Bima Mulai Dibayar

Sehingga, mengantisipasi dampak yang lebih luas dan dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif khusunya untuk wilayah Kota Bima dan NTB pada umumnya.

*Kahaba-01


Komentar