Kabar Bima

Pendatang Dari Luar Daerah dan Luar Negeri Wajib Lapor Diri ke RT RW

227
×

Pendatang Dari Luar Daerah dan Luar Negeri Wajib Lapor Diri ke RT RW

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Bima mencegah masuknya Virus Corona. Salah satu cara yang dilakukan yakni mengeluarkan imbauan, termasuk poin penting yakni mewajibkan pendatang dari luar negeri atau daerah lain terpapar Virus Corona untuk melaporkan diri ke RT/RW setempat.

Pendatang Dari Luar Daerah dan Luar Negeri Wajib Lapor Diri ke RT RW - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Imbauan tersebut disampaikan Humas dan Protokol Kota Bima sejak Jumat (20/3) sebagai langkah untuk mencegah penyebaran dan paparan Virus Corona.

Pendatang Dari Luar Daerah dan Luar Negeri Wajib Lapor Diri ke RT RW - Kabar Harian Bima

Adapun sejumlah poin dalam imbauan itu pertama, meminta masyarakat untuk hindari kegiatan yang memungkinkan terjadinya kontak fisik secara massa atau hindari tempat kerumuman.

Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, Selalu gunakan perlengkapan perlindungan diri dari dampak penularan Virus Corona, seperti menggunakan masker, sarung tangan dan disinfektan serta selau mencucitangan dengan sabun.

Hindari kontak langsung dan jaga jarak 1 meter, aktifkan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Jika ada tanda-tanda gejala terpapar virus Korona segera ke dokter atau puskesmas terdekat.

Pemerintah juga mengatakan masyarakat putus rantai penularannya mulai dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan.

Masyarakat baru datang dari luar negeri dan daerah berpotensi terpapar virus Korona untuk melaporkan diri kepada RT/RW atau lurah setempat atau hubungi sumber informasi Dinas Kesehatan.

*Kahaba-01