Kabar Bima

PT JMK 7 Tahun tidak Bayar Pajak, Edy Minta Bupati Bima Bersikap Tegas

238
×

PT JMK 7 Tahun tidak Bayar Pajak, Edy Minta Bupati Bima Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Selama 7 tahun mulai dari tahun 2012 hingga 2019, PT. JMK yang mengelola tambang pasir besi di Desa Oi Tui Kecamatan Wera sama sekali tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu, Wakil Rakyat Kabupaten Bima Edy Mukhlia meminta Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas.

PT JMK 7 Tahun tidak Bayar Pajak, Edy Minta Bupati Bima Bersikap Tegas - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Mukhlis. Foto: Deno

Edy menyampaikan, jika dikalkulasikan selama 7 tahun tersebut, PT JMK tidak membayar BNBP pada daerah, provinsi hingga pusat mencapai angka Rp 500 juta lebih. Sedangkan pembayaran dalam bentuk royalti mencapai Rp 400 juta lebih dan semuanya mencapai Rp 1 miliar lebih dihitung dengan dendanya.

PT JMK 7 Tahun tidak Bayar Pajak, Edy Minta Bupati Bima Bersikap Tegas - Kabar Harian Bima

Dengan adanya persoalan itu, Bupati Bima harus bertindak tegas dan tidak boleh berdiam diri seperti sekarang. Sedangkan langkah yang diambil oleh Komisi III, sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemilik PT.JMK.

“Hasil kesepakatan kami dengan Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Provinsi NTB, akan memberikan waktu ke PT JMK sampai Desember nanti untuk melunasi BNBP tersebut. Jika tidak, maka kami akan mencabut izin eksploitasi PT JMK,” tegasnya, Senin (23/3).

Menurut duta Partai Nasdem itu, untuk PNBP Rp549 juta itu terbagi 65 persen didapat daerah,16 persen untuk Pemprov NTB dan sisanya untuk pemerintah pusat. Tidak itu saja, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalti sebesar Rp 470 juta lebih.

Angka kewajiban itu sebutnya, diperuntukan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar Rp 37 persen, 16 persen untuk Pemprov dan persen sisanya dialokasikan pada pemerintah pusat.

“Komisi III sudah mengecek ke Menteri ESDM. Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan,” ungkapnya.

Jika Bupati Bima masih menutup mata dengan persoalan ini tegas Edy, berapa anggaran yang harus diterima oleh daerah dari pengolahan tambang pasir besi yang di kelola oleh PT JMK tersebut.

“Kahaba-05