Kabar Bima

Pelaku Pengerusakan Hutan Dibiarkan, 3 Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan

306
×

Pelaku Pengerusakan Hutan Dibiarkan, 3 Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Demonstrasi menyoal izin hutan kemitraan KPH dengan Kelompok Mata Air Sambu Indah berbuntut panjang. Akibat aksi yang dilaksanakan pada 2019 silam, 3 aktivis hari ini harus menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan tersangka hingga ditahan di Polres Kota Bima.

Pelaku Pengerusakan Hutan Dibiarkan, 3 Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan - Kabar Harian Bima
3 aktivis lingkungan di Wawo yang ditahan. Foto: Ist

Ketiga aktivis itu masing-masing Ketua Karang Taruna Desa Maria Muhlis, Firman selaku Korlap aksi dan Syarif. Mereka dilaporkan oleh  Kelompok Mata Air Sambu Indah atas dugaan pengerusakan pagar hutan kemitraan saat melaksanakan aksi demonstrasi menolak aktifitas eksploitasi hutan tersebut.

Pelaku Pengerusakan Hutan Dibiarkan, 3 Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan - Kabar Harian Bima

Daro peristiwa itu, Pemerintah Kecamatan Wawo, Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh yang ada di Kecamatan Wawo, Senin malam (23/03) bertempat di Aula Kantor Desa Maria menggelar musyawarah, menyikapi persoalan ini.

Mereka berkesimpulan bahwa terhadap peristiwa ini mereka siap membantu proses hukum yang menimpa 3 aktifis tersebut, juga siap menjamin ketiganya agar bisa ditangguhkan penahananya.

Ketua LPBINU Kabupaten Bima Adiman Husain mengatakan, proses hukum yang dijalani oleh ketiga aktivis ini merupakan wujud penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Pelaku pengerusakan hutan dibiarkan sementara kelompok yang peduli dikriminalisasi,” sesalnya, Selasa (24/3).

Menurut Adiman, jika dilihat secara utuh bahwa gerakan yang dibangun oleh masyarakat dan mahasiswa di Kecamatan Wawo saat melakukan unjuk rasa merupakan wujud nyata kepedulian mereka terhadap kondisi hutan di tanah Wawo, karena tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan perladangan yang bisa merusak ekosisten alam.

“Di hutan Oi Sambu sudah ada pemagaran dan pembabatan di beberpa bagian oleh kelompok dan itulah dasar penolakan oleh masyarakat di Wawo,” ungkapnya.

Hutan Oi Sambu sambung Adiman, berada di bawah kaki gunung. Letaknya terdapat mata air sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar, yang telah menempati daerah itu berpuluh tahun lamanya. Juga terdapat sawah yang dikelola selama 3 kali setahun.

“Hari ini bisa dilihat oleh kelompok kemitraan sawah sudah beralih fungsi menjadi kolam ikan dan tidak berfungsi,” sentilnya.

Di samping itu, dari segi sejarah keberadaan hutan tempat berlangsungnya kegiatan ini oleh masyarakat setempat merupakan hutan adat. Karena di puncak gunung terdapat makam (kuburan), juga bekas perkampungan yang menurut cerita bahwa di sanalah orang Maria datang.

“Dengan banyak alasan baik dari segi keberlangsungan hutan maupun sejarah hutan tersebut, menjadi dasar penolakan masyarakat Wawo,” tegasnya.

Terlebih dari hasil penelusuran kelompok yang mengelola hutan tersebut, keberadaanya tidak diketahui oleh pemerintah desa karena tidak teregitrasi di Desa Maria.

“Kami minta, baik kelompok maupun KPH selaku pihak terkait, jangan karena kepentingan kelompok mengorbankan kepentingan banyak orang,” pintanya.

*Kahaba-08