Kota Bima, Kahaba.- Selain masalah limbah yang bau dan menganggu warga sekitar, ternyata rumah makan siap saji Rocket Chicken sampai saat ini belum mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (Baca. Bau Limbah Rocket Chicken Menyengat, DLH Ancam Cabut Izin Usaha)
Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPT-SP Ahmad menyampaikan, berdasarkan data yang ada ternyata SIUP dari usaha tersebut mati sejak 16 Februari 2019.
“Apabila dihitung sampai saat ini, SIUP Rocket Chicken belum diperpanjang selama 11 bulan,” ungkapnya, Selasa (24/3).
Ahmad menuturkan, karena belum memperpanjang izin usaha tersebut, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat teguran. Agar pemilik usaha Rocket Chicken segera melakukan tahapan perpanjang izin usaha.
“Dalam pekan ini juga kami akan melayangkan surat teguran pertama,” katanya.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan tahapan dan aturan yang berlaku. Salah satu persayaratan untuk memperpanjang SIUP, pemilik usaha harus memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari DLH Kota Bima.
“Jika dokumen SPPL ini tidak dilengkapi, maka akan berdampak pada pencabutan izin usaha,” bebernya.
Maka dari itu, dengan adanya statemen dari Kepala DLH Kota Bima terkait masalah limbah yang tidak dihiraukan pemilik usaha Rocket Chicken. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk menindaklanjuti masalah rumah makan siap saji tersebut.
“Kami siap bersama DLH untuk menindaklanjuti masalah ini, agar masyarakar sekitar lokasi usaha tersebut tidak terganggu dengan bau menyengat akibat limbah makanan tersebut,” tambahnya.
*Kahaba-04