Kabar Bima

Walikota Bima Keluarkan SE Tiadakan Sholat Jumat di Masjid

302
×

Walikota Bima Keluarkan SE Tiadakan Sholat Jumat di Masjid

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 007/124/III/2020, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB, tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB dalam Penanganan penyebaran Covid-19.

Walikota Bima Keluarkan SE Tiadakan Sholat Jumat di Masjid - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Adapun poin Surat Edaran itu seperti mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar secara gotong-royong mewaspadai penyebaran covid-19 di Kota Bima dengan cara, masyarakat harus memahami bahwa korban Covid-19 terus berjatuhan. Penyebabnya
bukan orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit, tetapi oleh orang yang sehat namun
dia sudah sebagai Carrier, pembawa Covid 19.

Walikota Bima Keluarkan SE Tiadakan Sholat Jumat di Masjid - Kabar Harian Bima

Yang bersangkutan berpotensi sebagai
penular kepada siapapun yang berada di sekitarnya dan ini sangat berbahaya bila
menular kepada orang lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan. Carrier tersebut bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial karena bisa menyebabkan kematian.

“Oleh karena itu, maka seluruh masyarakat Kota Bima harus meningkatkan kewaspadaan dan ikhtiar untuk melawan penyebaran covid-19 tersebut,” ujar Sekda H Mukhtar Landa, Kamis (26/3).

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka diimbau kepada
segenap masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah sosial keagamaan, pagelaran adat dan budaya yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa umat dalam jumlah
yang banyak baik di tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng dan tempat umum lainnya ataupun di Lingkungan sendiri.

“Untuk sementara waktu agar melaksanakan Shalat Jumat sesuai fatwa MUI bagi umat Islam yang diganti dengan shalat berjamaah di rumah
begitu pula dengan ummat Nasrani (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Ummat Hindu, Ummat Budha dan Ummat Konghucu, agar
beribadah di rumah sesuai tuntutan dan ajaran agama masing-masing,” jelasnya.

Selain itu kata Sekda, dilarang mengadakan pertemuan sosial, adat, budaya dan keagamaan
dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai kegiatan festival adat budaya, musik dan
olahraga.

Tidak mengadakan acara keluarga berupa tasyakuran resepsi pernikahan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kemudian, memperhatikan kesehatan dan keselamatan dengan berperilaku hidup
bersih dan sehat di berbagai tempat.

Poin lain, menghindari sementara waktu untuk melakukan perjalanan yang tidak
penting. Lalu melaporkan kepada RT/RW, Lurah dan Camat apabila ada tamu dari Warga
Negara Asing, Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan atau warga masyarakat yang baru datang atau pulang kampung dari daerah yang terpapar Covid-19, untuk selanjutnya dibawa melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Agar setiap orang menjadi pahlawan Kemanusiaan dengan cara menyebar pesan
kebaikan, ikuti dan taat serta disiplin tentang jaga jarak (social distancing) dalam
setiap kesempatan, hindari kerumunan, jangan sentuh mata, hidung dan mulut, bila
memegang sesuatu sering mencuci tangan serta perbanyak kegiatan di rumah.

“Sekarang saatnya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Kuasa dengan memperbanyak ibadah di rumah,” jelasnya.

*Kahaba-01