Kabar Bima

Cegah Covid-19, Aparatur yang Punya Riwayat Sakit Diminta Bekerja di Rumah

248
×

Cegah Covid-19, Aparatur yang Punya Riwayat Sakit Diminta Bekerja di Rumah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 125 Tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bima

Cegah Covid-19, Aparatur yang Punya Riwayat Sakit Diminta Bekerja di Rumah - Kabar Harian Bima
ASN Kota Bima saat mengikuti Upacara Sumpah Pemuda Syahrial Nuryadin. Foto: Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020, serta Surat
Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Cegah Covid-19, Aparatur yang Punya Riwayat Sakit Diminta Bekerja di Rumah - Kabar Harian Bima

Pada surat edaran tersebut kata Malik, ada beberapa hal-hal yang disampaikan seperti
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya (work from home) yaitu ASN yang berusia 50 Tahun ke atas, ASN yang sedang mengandung, ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan penyakit degeneratif lainnya.

“Untuk Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak/Tenaga Honorer diatur sesuai dengan kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah,” jelasnya, Jumat (27/3).

Diakui Malik, dalam rangka terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan
Pemerintah Kota Bima, maka berlaku sejumlah ketentuan-kententuan seperti Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator serta Lurah tetap bekerja di kantor.

Kemudian pejabat fungsional non guru dapat melaksanakan kegiatan kedinasan sesuai
kebutuhan. Pegawai yang bekerja pada unit pelayanan publik di Rumah Sakit, Puskesmas, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, dan BPKAD, dapat diatur penugasan oleh Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja secara bergantian sesuai kebutuhan.

Lalu yang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti saluran telepon, email, Whatsapp, dan aplikasi sejenis lainnya dan memastikan alat komunikasi tetap selalu aktif dan mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/ Unit Kerja.

ASN yang melaksanakan tugas di kantor sambung Malik agar tidak melakukan kegiatan atau rapat yang menghadirkan lebih dari 10 orang, kecuali rapat pimpinan atau ditentukan lain oleh pimpinan. Apabila terpaksa harus dilaksanakan maka tetap diterapkan social distancing.

Untuk sementara waktu tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah atau Luar Negeri. Meminimalisir pertemuan atau tatap muka dengan tamu dari luar. Mengisi daftar hadir manual. Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan kebutuhan lainnya) terutama petugas yang melayani masyarakat secara langsung dan disiapkan oleh Perangkat Daerah masing-masing.

“Kemudian yang terpenting juga, segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat yang telah ditunjuk pemerintah jika merasa ada gejala terjangkit COVID-19,” katanya.

*Kahaba-01