Kabar Bima

Hutan Sambu Tutupan Negara, Jika Kelompok Masih Terbukti Membabat Akan Ditangkap

242
×

Hutan Sambu Tutupan Negara, Jika Kelompok Masih Terbukti Membabat Akan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabuapten Bima, Kahaba.- Hutan Sambu Kecamatan Wawo merupakan hutan tutupan negara yang manfaatnya sebagai hutan lindung, karena itu tidak bisa dibabat atau digundulkan. (Baca. Pelaku Pengerusakan Hutan Dibiarkan, 3 Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan)

Hutan Sambu Tutupan Negara, Jika Kelompok Masih Terbukti Membabat Akan Ditangkap - Kabar Harian Bima
Kepala BKPH Maria Donggo Masa Ahyar. Foto: Bin

Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar mengatakan, sesuai izin kemitraan yang disepakati dan ditandatangani, kelompok Mata Air Sambu Indah hanya boleh mengelola hutan tersebut, bukan membabat apalagi menggunduli.

Hutan Sambu Tutupan Negara, Jika Kelompok Masih Terbukti Membabat Akan Ditangkap - Kabar Harian Bima

“Mereka hanya diizinkan mengelola bukan membabat,” katanya, Kamis (27/3)

Ia menegaskan, jika kelompok tersebut terbukti membabat hutan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menangkap dan meminta pertanggung jawaban dari mereka.

Namun kata dia, hingga saat ini kelompok tersebut tidak pernah melakukan pembabatan. Itu sudah ia periksa langsung di lapangan dan tidak menemukan adanya hutan yang telah dibabat.

“Bahkan saya sudah buatkan video hutan yang tidak dibabat itu,” terangnya.

Adapun beberapa foto adanya pohon yang ditebang atau dipotong dahannya itu merupakan pengerjaan PLN yang melakukan pemeliharaan aliran listrik.

“Pasca demo terakhir kelompok itu sudah saya suruh berhenti beraktivitas dulu,” bebernya.

Ahyar menjelaskan, sesuai izin kemitraan, kelompok itu diperbolehkan untuk memanfaatkan hutan itu. Misalnya untuk tanam kunyit, kopi atau jenis lain tampa harus membabat hutan. Karena dalam izin kemitraan yang ditandatangani kelompok dengan dirinya, ada banyak poin salah satunya adalah batas kewenangan dan tanggung jawab kelompok.

Kemudian soal adanya 3 orang aktivis yang ditahan menurut Ahyar, merupakan hal lain di luar kewenangan BKPH. Pasalnya, 3 aktivis itu dilaporkan oleh kelompok tersebut dengan aduan pengerusakan. Kendati demikian, ia berharap agar masalah tersebut diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan saja.

“Mereka itu berasal dari desa yang sama dan mungkin juga keluarga, jadi dibicarakan baik-baik saja,” harapnya.

Kendati pihaknya tidak punya banyak kewenangan mengintervensi proses hukum, pihaknya juga tetap berupaya dan mendorong kedua belah pihak agar islah.

“Saya juga sudah bicara sama ketua kelompok agar dimaafkan saja,” tuturnya.

*Kahaba-10