Kabar Bima

Maklumat Walikota Bima, Warga Dilarang Pulang Kampung

238
×

Maklumat Walikota Bima, Warga Dilarang Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima HM Lutfi mengeluarkan maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Maklumat Walikota Bima, Warga Dilarang Pulang Kampung - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Dok Hum

Maklumat Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Wrga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri.

Maklumat Walikota Bima, Warga Dilarang Pulang Kampung - Kabar Harian Bima

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, maklumat ini juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat dan khususnya di Kota Bima.

Penyebarannya terindentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar Kota Bima, sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat.

“Penanganan warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah Pandemi dan Luar Negeri harus perlu disampaikan,” tegasnya, Minggu (29/3).

Diakui Malik, di dalam maklumat tersebut berisi beberapa point penting di antaranya melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Bagi yang tetap pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

Kemudian, bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima, untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan setempat yang menjadi tujuan dalam waktu 1x 24 jam, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari,” katanya.

Dalam maklumat itu juga diminta kepada Kepolisian Resort Kota Bima mengambil tindakan hukum bagi Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik.

*Kahaba-01