Kabar Bima

Latihan Motor Kros Dibubarkan Polisi, Dilakukan Lagi Bisa Dipidana

504
×

Latihan Motor Kros Dibubarkan Polisi, Dilakukan Lagi Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kegiatan latihan motor kros yang digelar di sirkuit cros di Desa Donggobolo, Minggu (29/3) dibubarkan polisi. Pembubaran itu dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga. (Baca. Surat Edaran Bupati tak Dihiraukan, Warga Ramai-Ramai Nekat Nonton Latihan Motor Kros)

Latihan Motor Kros Dibubarkan Polisi, Dilakukan Lagi Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima
Polsek Woha saat membubarkan latihan motor kros. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi mengatakan, pembubaran latihan kros dilakukan anggota Polsek Woha setelah mendapat laporan dari warga. Kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan warga mengingat saat ini pandemik Covid-19 sedang menjadi khawatiran bersama.

Latihan Motor Kros Dibubarkan Polisi, Dilakukan Lagi Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

“Tadi langsung dibubarkan, itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Kata dia, kegiatan itu sudah melanggar surat edaran Bupati Bima yang melarang adanya kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang, mengingat upaya pemutusan rantai penyebaran Virus Corona sedang diupayakan.

“Lagipula kegiatan itu sama sekali tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Hanafi menegaskan, jika penyelenggara atau pemilik sirkuit masih ngotot menyelenggaran kegiatan serupa dikemudian hari, maka polisi tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Bahkan penyelenggara dan pemilik sirkuit akan dipidana.

“Pidananya kurang lebih 1 tahun penjara,” sebutnya.

Dia mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi imbauan Bupati Bima, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengumpulkan banyak orang. Selain itu, ia juga berharap peran aktif warga dan Pemerintah Desa Donggobolo agar segera membubarkan kegiatan serupa agar berkoordinasi dengan polisi untuk membubarkanya.

“Pemerintah desa setempat harus berperan aktif juga. Bubarkan kegiatan seperti itu,” sarannya.

*Kahaba-10