Kabar Bima

Pengadilan Bima Terapkan Sidang Online, Tahanan Tetap Berada di Rutan

286
×

Pengadilan Bima Terapkan Sidang Online, Tahanan Tetap Berada di Rutan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Antisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Bima Kelas 1 B mulai menerapkan sistem persidangan secara online. Sidang online akan dimulai hari ini, Senin (30/3) hingga 14 hari ke depan.

Pengadilan Bima Terapkan Sidang Online, Tahanan Tetap Berada di Rutan - Kabar Harian Bima
Ketua Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa. Foto: Bin

Kepala Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa menyampaikan, berdasarkan instruksi dan imbauan pemerintah untuk tidak boleh berkumpul dan adanya hasil kesepakatan bersama antara Kapolres, Kejari dan Karutan Bima, diputuskan persidangan akan dilakukan secara online.

Pengadilan Bima Terapkan Sidang Online, Tahanan Tetap Berada di Rutan - Kabar Harian Bima

“Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkup Kantor Pengadilan,” tegasnya, Senin (30/3).

Menurut Harris, bagi para terdakwa yang akan ikut persidangan tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Sementara untuk para Jaksa Penuntut umum (JPU) dan para saksi juga tetap berada di Kantor kejaksaan tanpa harus berada di ruang persidangan.

“Hari ini dimulai persidangan online hingga masa inbukasi selama 14 hari ke depan,” katanya.

Menurut Harris, ruangan persidangan berpotensi tinggi terjadi penyebaran Virus Corona, karena ruangan tertutup dan banyaknya orang yang ikut menyaksikan persidangan dan jaraknya saling berdekatan.

Jika ada satu orang yang terjangkit virus saat ikut persidangan atau ikut menyaksikan persidangan, maka sangat berbahaya bagi semua orang yang ada dalam ruang sidang.

Ia pun menambahkan, bagi yang ingin mengajukan kasus perdata tidak harus mengajukan lewat fisik lagi. Tapi akan diajukan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh petugas pengadilan.

“Kami tidak menutup proses persidangan, tapi akan dilaksanakan secara online dan pengunjung tidak boleh masuk ke ruang serbaguna sidang selain pihak terkait dan para awak media,” tambahnya.

*Kahaba-05