Kabar Bima

Virus Corona, Panwaslu Kecamatan dan Desa Dinonaktifkan

254
×

Virus Corona, Panwaslu Kecamatan dan Desa Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, kahaba.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bima di Sekretariat Bawaslu setempat, Minggu (29/3).

Virus Corona, Panwaslu Kecamatan dan Desa Dinonaktifkan - Kabar Harian Bima
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. Foto: Dok

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman menuturkan, rakor tersebut membahas terkait akan dinonaktikan Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk sementara waktu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Virus Corona, Panwaslu Kecamatan dan Desa Dinonaktifkan - Kabar Harian Bima

“Mulai April mendatang, Panwaslu Kecamatan dan Desa akan dinonaktifkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” tuturnya, Senin (30/3).

Keputusan menonaktifkan pengawas Pilkada di tingkat kecamatan dan desa tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar instruksi dari Bawaslu RI berkaitan dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya Corona Virus Decease (Covid-19) di tanah air saat ini.

Selain itu, penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD itu juga dilakukan atas dasar pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.

Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada. Kawan-kawan pengawas Pilkada yang sifatnya ad hoc itu kan dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali.

“Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” bebernya.

Terkait berapa lama waktu dinonaktifkan atau dirumahkannya Panwascam dan PKD, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal itu. Karena Bawaslu kabupaten/kota sifatnya menunggu keputusan dari Bawaslu RI.

*Kahaba-01