Kabar Bima

Tambang Marmer, Kegagalan Pemerintah Kota

267
×

Tambang Marmer, Kegagalan Pemerintah Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Nihilnya kontribusi PT. Pasific Union Indonesia (PUI) yang dipercayakan mengelola hasil alam berupa batuan marmer di Kelurahan Oi Fo’o terhadap Pendapatan Asli Daerah menunjukan kegagalan Pemerintah Kota  Bima dalam mengatur tahapan proses perijinan masuknya investor. Demikian pernyataan beberapa anggota legislatif yang ditemui Kahaba, Selasa (11/12/2012).

Tambang Marmer, Kegagalan Pemerintah Kota - Kabar Harian Bima
Demonstrasi penolakan pertambangan marmer beberapa waktu yang lalu. Foto: Arief

Seperti yang diberitakan sebelumnya (baca: Nihil, Kontribusi Tambang Marmer Untuk PAD Kota), Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pemkot Bima Drs. Iksan menyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tambang marmer untuk sementara tidak adalantaran belum berproduksinya aktifitas pertambangan perusahaan itu.

Tambang Marmer, Kegagalan Pemerintah Kota - Kabar Harian Bima

Pemkot Bima telah menerbitkan ijin produksi kepada PT. PUI sejak setahun yang lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2011 tentang pertambangan mineral dan batu bara, tertuang pada beberapa penjelasan pasal, bila ijin produksi telah diterbitkan itu artinya pihak ketiga yang mengantongi ijin wajib menyetorkan pemasukan bagi daerah atas kegiatan produksi yang dilakukan.

Duta Partai Golkar di DPRD, Alfian Idrawirawan mengungkapkan, lebih ironis lagi kendati PT. PUI telah mengantongi ijin operasi namun perusahaan tambang ini diketahui masih mencari letak batuan marmer. Proses eksplorasi berupa penelitian dan analisis data terhadap keberadaan batuan marmer yang akan dikelola itu harusnya telah final dilakukan sebelum ijin eksploitasi diterbitkan.

Ditemui disela rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bima, Selasa (11/12/2012) legislator yang akrab disapa Pawang mensiyalir ada yang tidak beres dalam proses penerbitan ijin oleh Pemkot Bima.”Berarti tahapan-tahapan kewajiban dalam proses perijinan ekplorasi yang dilakukan PT. PUI selama ini hanya fiktif belaka, mereka tidak pernah melakukan penelitian seperti yang disyaratkan. Kalau sampai saat ini masih cari batu marmer, lalu dimana data hasil penelitian mereka,” ujarnya dengan nada sinis.

Pawang berharap agar pemerintah tidak tinggal diam dalam masalah ini.  Kewajiban Pemkot dalam bentuk pengawasan pertambangan harus dilakukan. Ia juga mempertayakan seperti apa MOU antara pemerintah dan pihak ketiga yang diberikan ijin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya kalau memang pihak ketiga tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang didalam MOU,  ijin yang telah diberikan baiknya ditinjau kembali. Bahkan lanjut Pawang, ijin yang telah diterbitkan bila diperlukan harus dicabut kembali karena investasi pertambangan ini tidak memiliki kontribusi positif bagi daerah maupun masyarakat.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Sudirman DJ SH. Menurutnya, seakan sedari awal tidak ada niat baik dari pemerintah untuk menjelaskan keberadaan pertambangan marmer kepada masyarakat.

DPRD Kota Bima sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah juga tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan masuknya investasi perusahaan tambang ini. Ia menyayangkan lembaganya yang hingga kini tidak bersikap secara resmi terhadap aspirasi penolakan masyarakat sekitar tambang atas aktivitas pertambangan. [BS]