Kabar Bima

Covid-19, Walikota Bima Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Sistem Kerja ASN

228
×

Covid-19, Walikota Bima Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Sistem Kerja ASN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Covid-19, Walikota Bima Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Sistem Kerja ASN - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengaku, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Instansi Pemerintah.

Covid-19, Walikota Bima Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Sistem Kerja ASN - Kabar Harian Bima

Kemudian, Surat Edaran Walikota Bima Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Kota Bima serta menyikapi meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease, maka penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah dengan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan PNS dapat bekerja fleksibel di rumah masing-masing (Work From Home), diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

Diakui Malik, Pejabat Pimpinan Tinggi Tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dan tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada bulan berjalan, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasannya sebagai bahan penyusunan capaian kinerja tahunan.

Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi Tertentu sebagaimana dalam poin 1 adalah Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, Pejabat Pimpinan Tinggi dalam kategori ODP, dan Pejabat Pimpinan Tinggi yang sakit.

“Bagi Dinas, Badan, kecamatan dan kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanannya bisa dilakukan secara online. Tetapi apabila tidak dimungkinkan, maka untuk petugas pelayanan dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” paparnya, Rabu (1/4).

Menurut Malik, berkaitan dengan poin 1,2 dan 3, setiap Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pengaturan teknis pelaksanaan FWA dengan ketentuan. Pengaturan pembagian tugas dan jadwal FWA dengan prinsip kehadin dimungkinkan, maka untuk petugas pelayanan dilakukan sesuai dengan kebutunan serta memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berkaitan dengan poin tersebut, setiap Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pengaturan teknis pelaksanaan FWA dengan ketentuan, pengaturan pembagian tugas dan jadwal FWA dengan prinsip kehadiran pegawai seminimal mungkin, namun tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

“Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat daerah masing-masing termasuk menjamin tetap terselenggaranya pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat maupun aparatur,” jelasnya.

Kemudian Kepala Perangkat Daerah memastikan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi dan pejabat Administrator) untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat.

Setiap Pejabat Administrator mendistribusikan tugas kepada Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana setiap hari secara berjenjang melalui media informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya yang tersedia, dan pelaporan pelaksanaan tugas harian dilaksanakan secara berjenjang melalui media tersebut.

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas harian, baik bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, agar dilakukan secara berkala dan berjenjang melalui mediaa informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya yang tersedia.

“Setiap pegawai juga melaporkan tugas kedinasan yang laksanakan di kantor atau di rumah melalui pelaporan capaian sasaran kinerja pegawai (SKP) bulanan,” katanya.

Selain itu, pengaturan jadwal FWA dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kota Bima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bima. Lalu, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non-pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan FWA berkewajiban berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan, dan wajib melaporkan kepada atasan langsung.

*Kahaba-01