Kabar Bima

KPU Kota Bima Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah

269
×

KPU Kota Bima Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, mulai memberlakukan system Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah. Ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI No 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

KPU Kota Bima Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalin. Foto: Bin

Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, WFH mulai aktif minggu pertama bulan April. Meski demikian, masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor KPU Kota Bima tidak perlu khawatir. Karena pelayanan terhadap masyarakat tetap dilakukan seperti biasa.

KPU Kota Bima Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, Work From Home merupakan sebuah konsep kerja dimana komisioner, pejabat struktural dan seluruh staf lingkungan sekretariat KPU Kota Bima dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.

Bekerja dari rumah juga memberlakukan jam kerja seperti biasa, sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang tindak lanjut panduan pencegahan penularan Virus Corona di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota. Yaitu masuk kerja jam 9 pagi dan pulang kerja jam 3 sore.

“WFH berlaku baru mulai pekan ini. Insyaallah untuk pelayanan tetap seperti biasa,” jelas Mursalin, Jumat (3/4).

Menurut dia, di tengah gempuran wabah Virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi, maka Work From Home dapat menjadi  langkah terbaik untuk mencegah percepat penularan penyakit tersebut.

Selama WFH, KPU Kota Bima sudah menetapkan mekanisme kerja di tempat tinggal. Ada 10 mekanisme yang ditetapkan, dua di antaranya, dilarang meninggalkan tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya, memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus dilaporkan kepada atasan langsung. Kemudian, mengaktifkan alat komunikasi selular dan dilarang menonaktifkan perangkat tersebut.

Sementara setiap hari kerja, diberlakukan system piket. Dalam sehari, ada satu orang komisioner, satu orang Sekretaris atau Kasubag, satu orang staf PNS dan satu orang staf honorer yang masuk piket.

“System piket diberlakukan, agar pelayanan terhadap masyarakat dan aktivitas perkantoran bisa terus berjalan seperti biasa,” jelasnya.

*Kahaba-01