Kabar Bima

Di Tengah Wabah Corona, 31 Pegawai RS PKU Muhammadiyah Bima Harus Dipecat Sepihak

574
×

Di Tengah Wabah Corona, 31 Pegawai RS PKU Muhammadiyah Bima Harus Dipecat Sepihak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Malang nian nasib 31 orang tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di RS PKU Muhammadiyah Bima. Pasalnya, tadi pagi sekitar pukul 11.00 Wita, mereka harus menerima surat pemecatan dari manajemen rumah sakit setempat.

Di Tengah Wabah Corona, 31 Pegawai RS PKU Muhammadiyah Bima Harus Dipecat Sepihak - Kabar Harian Bima
RS PKU Muhammadiyah Bima. Foto: Ist

Di tengah mewabahnya Virus Corona dan rasa khawatir seluruh umat manusia terhadap pandemi global tersebut, yang mestinya membutuhkan peran maksimal dari tenaga kesehatan. RS PKU Muhammdiyah Bima justru mengambil kebijakan yang berlawanan dengan usaha pemerintah yang masif memerangi Virus Corona.

Di Tengah Wabah Corona, 31 Pegawai RS PKU Muhammadiyah Bima Harus Dipecat Sepihak - Kabar Harian Bima

Kebijakan pemecatan ini pun terpaksa harus diterima oleh 31 orang pegawai setempat. Mereka tak punya daya dan upaya untuk melakukan protes, karena surat pemecatan dimaksud kadung berada di tangan dan dibaca.

Sudirman, pegawai yang menerima kebijakan pemecatan tersebut mengaku, tidak hanya dia. Tetapi istrinya yang juga telah mengabdikan diri selama 5 tahun di rumah sakit tersebut, harus menerima surat pemecatan.

Menurut dia, kebijakan itu tentu sangat merugikan mereka. Kendati disebut peraturan dari RS PKU Muhammadiyah Bima, namun tetap saja dilakukan secara sepihak.

“Hanya karena 31 orang itu mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu, kami pun dipecat,” terangnya kepada media ini, Sabtu sore (4/4).

Sudirman mengungkapkan, dalam aturan RS PKU Muhammadiyah Bima, apabila pegawai mencari pekerjaan lain atau mengikuti tes CPNS, secara tidak langsung sama halnya mengundurkan diri dari rumah sakit tersebut.

“Saya ini baru 4 bulan kerja, masih dalam tahap orientasi. Saya tidak tahu ada aturan tersebut. Pihak RS PKU Muhammadiyah juga tidak pernah mensosialisasikannya,” ungkap dia.

Tapi karena keikutsertaan mereka dalam tes CPNS sambungnya, maka dinilai melanggar Pasal 39 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan RS PKU Muhammdiyah yang berbunyi ‘Bagi siapapun yang mengikuti tes CPNS atau mencari pekerjaan lain, maka secara otomatis dia mengundurkan diri’.

“Kami dinilai melanggar itu, sementara saya sendiri tidak tahu ada aturan itu karena tidak diberitahu,” tuturnya.

Tentu saja tambah Sudirman, kebijakan pemecatan dimaksud sangat merugikan dia dan istrinya. Karena kemana lagi mereka harus mencari pekerjaan, di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Ia menyebutkan, selama kerja di RS PKU Muhammadiyah Bima, ia menerima insentif perbulan sebanyak Rp 1,4 juta. Sementara istrinya menerima insentif sebanyak Rp1,3 juta.

“Pemberian insentif tergantung dari jenjang pendidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Indra Kurniati yang juga istri Sudirman mengungkapkan, dirinya mulai bekerja di RS PKU Muhammadiyah Bima selama sejak tahun 2014 lalu. Status pengabdiannya adalah tenaga kontrak.

Namun, dirinya kaget setelah diberitahu oleh Kepala Ruangan di tempatnya bekerja, bahwa dia dan puluhan orang tenaga kesehatan setempat dipecat. Alasannya, karena telah mengikuti tes CPNS.

“Kemarin usai jadwal piket kita sebanyak 31 orang dihentikan bekerja, disampaikan secara lisan. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 11.00 Wita, mereka menerima surat pemecatan itu yang diselipkan pada berkas lamaran yang diajukan sebelumnya,” ungkap Indra.

Diakuinya, saat dia awal – awal masuk kerja, karena menggunakan sistem kontak tiap tahun, belum ada aturan dan kebijakan itu. Lalu pada tahun kemarin, kebijakan tersebut hanya disampaikan secara lisan.

Kemudian pada tahun 2019, sewaktu tanda tangan perpanjang kontrak, kebijakan dan aturan itu hanya disampaikan lagi secara lisan saat rapat. Meminta kepada pegawai untuk tidak melamar CPNS dan mencari pekerjaan lain.

“Tapi kebijakan ini juga tidak adil bagi kami, karena dokter justru diperbolehkan dan tidak ada konsekuensinya. Direktur RS PKU Muhammdiyah saja sekarang PNS dan kerja di 3-4 tempat,” terangnya.

Kabag Kepagawaian RS PKU Muhammadiyah Kamarudin yang berusaha dikonfirmasi soal kebijakan pemecatan tersebut mengaku belum bisa memberikan jawaban, karena ada bagian Humas yang bisa menjelaskan.

Ditanya nomor Handphone Bagian Humas setempat yang bisa dimintai klarifikasi, Kamarudin menyarankan agar media datang pada hari Senin pekan depan untuk konfirmasi.

“Nanti hari senin saja ke PKU untuk konfirmasi Humas,” sarannya.

*Kahaba-01