Kabar Bima

Pemecatan Karyawan RS PKU Muhammadiyah Harus Berkoordinasi dengan Disnaker

299
×

Pemecatan Karyawan RS PKU Muhammadiyah Harus Berkoordinasi dengan Disnaker

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima akhirnya menindaklanjuti kebijakan dikeluarkannya puluhan karyawan RS PKU Muhammadiyah Bima, dengan cara mendatangi manajemen rumah sakit setempat dan menyampaikan surat imbauan agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak. (Baca. Di Tengah Wabah Corona, 31 Pegawai RS PKU Muhammadiyah Bima Harus Dipecat Sepihak)

Pemecatan Karyawan RS PKU Muhammadiyah Harus Berkoordinasi dengan Disnaker - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Disnaker Kota Bima Abdillah. Foto: Ist

Plt Kepala Disnaker Kota Bima Abdillah mengaku, setelah mengetahui adanya masalah dikeluarkannya sejumlah karyawan tersebut, pihaknya langsung mendatangi manajemen RS PKU Muhammadiyah Bima. (Baca. Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Larangan Pemecatan Sepihak)

Pemecatan Karyawan RS PKU Muhammadiyah Harus Berkoordinasi dengan Disnaker - Kabar Harian Bima

“Kemarin kita ke sana, klarifikasi soal itu. Sekalian menyampaikan Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja Nomor:M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan buruh terhadap kelangsungan usaha guna rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelasnya, Selasa (7/4). (Baca. Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Larangan Pemecatan Sepihak)

Dari hasil pertemuan dengan manajemen rumah sakit tersebut kata Abdillah, diketahui bahwa pihak RS PKU Muhammadiyah Bima tidak memecat karyawan. Melainkan karyawan tersebut dinyatakan mengundurkan diri karena melanggar ketentuan dari rumah sakit.

“Ada kontrak yang ditandatangani oleh karyawan RS PKU Muhammadiyah Bima, salah satunya tertuang tentang larangan mencari pekerjaan lain atau mengikuti tes CPNS. Makanya bukan dipecat,” terangnya.

Hanya saja, ia menyayangkan kebijakan tersebut tidak berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Karena berdasarkan aturan, sebelum keputusan mengeluarkan karyawan harus koordinasi dengan dinasnya.

“Kita ingatkan manajemen rumah sakit itu, agar lebih awal berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

*Kahaba-01