Kabar Bima

Beraktivitas di Luar Rumah, Warga Kota Bima Wajib Pakai Masker

217
×

Beraktivitas di Luar Rumah, Warga Kota Bima Wajib Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang sedang melanda negara Indonesia. Pemerintah Kota Bima kembali mengeluarkan  Surat Edaran Nomor: 007/139/IV/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Kota Bima mulai tanggal 6 April 2020.

Beraktivitas di Luar Rumah, Warga Kota Bima Wajib Pakai Masker - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Dok Hum

Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Bima H Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal dan seluruh masyarakat Kota Bima untuk menggunakan masker.

Beraktivitas di Luar Rumah, Warga Kota Bima Wajib Pakai Masker - Kabar Harian Bima

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, adapun beberapa point dalam Surat Edaran tersebut yakni, diwajibkan kepada seluruh masyarakat Kota Bima yang akan melakukan kegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker, tanpa terkecuali.

“Jenis masker yang digunakan sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 lapis yang dapat di cuci secara rutin setiap hari dan tidak menggunakan masker medis karena diprioritaskan untuk tenaga kesehatan,” katanya, Selasa (7/4).

Poin lain, diharapkan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, instansi vertikal, agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan dan karyawati di lingkungan kerja masing-masing, serta membantu mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.

Juga DIHARAPKAN kepada masyarakat agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lain, jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker.

“Selalu mengutamakan untuk tetap berada di rumah (Stay at Home), menjaga jarak aman serta sering mencuci tangan,” ujarnya.

*Kahaba-01